Presiden SBY Dilaporkan ke KPK
Berita

Presiden SBY Dilaporkan ke KPK

Terkait pemberitaan dua koran di Australia yang mengadopsi informasi dari Wikileaks bahwa SBY telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga melegalkan kroni-kroninya melakukan korupsi.

Oleh:
Fat/Inu
Bacaan 2 Menit
Jampidsus M Amari nyatakan bahwa Jampidsus tak pernah tangani<br> kasus yang melibatkan Taufik Kiemas. Foto: Sgp
Jampidsus M Amari nyatakan bahwa Jampidsus tak pernah tangani<br> kasus yang melibatkan Taufik Kiemas. Foto: Sgp

Aktivis Petisi 28 melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke KPK terkait dengan dokumen Wikileaks yang dimuat dua harian Australia, The Age dan Sydney Morning Herald pekan lalu. Aktivis Petisi 28 Harry Rusli Moty mengatakan, dua laporan harian Australia itu sebagai informasi awal penyelidikan terhadap presiden.

 

 “Ada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam intervensi kasus hukum oleh presiden, yakni terhadap Kejaksaan Agung. Kami mendesak agar penyelidikan terhadap penyalahgunaan wewenang itu dilakukan segera,” katanya seusai menyampaikan pengaduannya ke KPK Jakarta, Senin (14/3).

 

Menurut Harry, dua koran Australia tersebut memaparkan terdapat beberapa dugaan intervensi yang dilakukan SBY kepada Kejaksaan Agung terkait kasus yang melilit suami mantan Presiden Megawati Soekarno Putri, Taufik Kiemas.

 

Selain dugaan penyalahgunaan wewenang oleh SBY, dua koran tersebut juga menduga bahwa Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu memperkaya diri sendiri dalam skandal Bank Century.

 

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus M Amari menyatakan bahwa pihaknya tak pernah menangani kasus yang melibatkan Taufik Kiemas seperti yang diberitakan oleh dua harian Australia. Apalagi, kasus yang dimaksud sampai dihentikan oleh Jampidsus. “Sejauh yang saya tahu, tidak ada tuh catatan di kantor saya yang namanya Taufik Kiemas jadi tersangka,” katanya di depan Gedung KPK.

 

Terkait mengenai penyelidikan yang dilakukan pihaknya atas kasus tersebut, Amari juga tak mengetahuinya. Menurut dia, seluruh penyelidikan kasus di Kejaksaan bersifat rahasia karena hanya segelintir orang yang mengetahuinya. “Kalau penyelidikan itu biasanya intelijen. Kita belum tahu itu.”

 

Ketika ditanya apakah ada rencana dari Kejaksaan untuk mengusut kasus tersebut, Amari tak tegas menjawab. “Ya nanti saya review lah,” pungkasnya.

 

Seperti diketahui, koran The Age dan Sydney Morning Herald di Australia memuat laporan Wikileaks yang menyatakan bahwa SBY mengintervensi penanganan kasus di Kejaksaan Agung. Wikileaks menyatakan, intervensi SBY adalah meminta Kejaksaan untuk menghentikan kasus tersebut.

 

Padahal, kasus yang melilit Taufik Kiemas -sekarang Ketua MPR- itu Kejaksaan telah menyatakan memiliki bukti yang cukup. Kasus yang dimaksud diantaranya adalah, dugaan korupsi pada sejumlah proyek infrastruktur seperti jalan tol lingkar luar Jakarta (JORR) dengan nilai proyek sebesar AS$2,3 miliar, rel ganda AS2,4 miliar, jalan trans Kalimantan AS$2,3 miliar serta jalan trans Papua AS$1,7 miliar yang menguntungkan Taufik Kiemas.

 

Terpisah, staf ahli presiden bidang hukum, Denny Indrayana mengungkapkan bahwa presiden mengeluh dan merasa malu dengan pemberitaan dua media asing itu. “Malu karena bersama Presiden Perancis, (SBY, red) dalam forum G20 menjadi ketua antikorupsi,” kata Denny.

 

Soal dokumen Wikileaks, Denny mengutip pendapat seorang profesor di perguruan tinggi Amerika Serikat yang menyatakan bahwa kawat diplomatik adalah informasi yang masih mentah dan tidak bisa diverifikasi kebenarannya.

 
 

Tags: