Negara Tak Bisa Menilai Keyakinan
Berita

Negara Tak Bisa Menilai Keyakinan

Pemda tidak berwenang menerbitkan Perda soal agama.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
Ketua MK Moh Mahfud MD himbau masyarakat<br> tidak melakukan  kekerasan atas nama agama<br> kepada orang lain. Foto: Sgp
Ketua MK Moh Mahfud MD himbau masyarakat<br> tidak melakukan kekerasan atas nama agama<br> kepada orang lain. Foto: Sgp

Ketua MK Moh Mahfud MD mengimbau setiap kelompok masyarakat tidak melakukan  kekerasan atas nama agama kepada orang lain. Pasalnya, negara menjamin hak setiap warga melaksanakan keyakinannya secara merdeka tanpa ada paksaan oleh siapapun dan dalam bentuk apapun.

 

“Saya menghimbau untuk berhenti melakukan kekerasan atas nama agama kepada setiap warga negara karena dalam hidup berbangsa dan bernegara tidak boleh melakukan kekerasan terhadap orang lain,” kata Mahfud menjawab pertanyaan wartawan di gedung MK Jakarta, Selasa (8/3).

 

Mantan menteri pertahanan era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini menyesalkan banyaknya tindakan kekerasan yang dilakukan kelompok organisasi masyarakat yang mengatasnamakan agama, seperti kasus Ahmadiyah. Sebab, tindakan intimidasi, penganiayaan, dan pengrusakan yang ditujukan kepada jemaat Ahmadiyah itu akan "membunuh" masa depan setiap warga yang akan menjalankan keyakinannya.

 

“Kasihan sekali, hanya karena perbedaan keyakinan masa depan (Jemaah Ahmadiyah) mau dibunuh. Konstitusi tidak membolehkan jika ada warga negara yang merasa terancam karena keyakinannya,” tegas Mahfud.

 

Soal kebebasan setiap manusia menjalankan keyakinannya, Mahfud teringat pada pernyataan Almarhum Gus Dur bahwa pembelaan terhadap agama hanya patut dikembalikan kepada Tuhan.

 

“Karena itu, saya lebih suka kembali ke dalilnya Gus Dur bahwa setiap orang tidak usah membela Tuhan karena Tuhan tidak perlu dibela. Tuhan bisa membela dirinya sendiri. Kalau Ahmadiyah itu salah, biarkan Tuhan sendiri yang menghakimi karena kita tidak boleh melakukan kekerasan dalam kehidupan berbangsa,” terang Mahfud.

 

Mahfud mengakui masalah Ahmadiyah ini menjadi dilematis karena berbagai faktor diantaranya karena negara menjamin dan harus melindungi setiap keyakinan orang. Di sisi lain, jika Ahmadiyah beroperasi, keyakinan umat Islam merasa tidak terlindungi seperti yang disuarakan oleh FPI.

 

“Jadi, masalahnya dilematis, Ahmadiyah tetap harus dilindungi namun pada sisi lain umat Islam merasa keyakinannya tidak terlindungi jika Ahmadiyah terus beroperasi. "Karena itu, saya kembali ke hukum, negara nggak bisa boleh menilai keyakinan orang, hanya tindakan yang bisa dinilai oleh negara. Kalaupun organisasi Ahmadiyah dibubarkan, penganut keyakinannya tetap akan ada,” kata Mahfud.

 

Uji ke MA

Terkait terbitnya Perda larangan Ahmadiyah yang menyulut kontroversi dari beragam kalangan, saran Mahfud, pihak yang tidak puas bisa mengajukan uji materi ke Mahmakah Agung. “Saya baca koran kata Mendagri tidak ada masalah dengan Perda Ahmadiyah yang merupakan pengaturan teknis dari SKB, jika ada yang tidak terima pernyataannya bisa ajukan uji materi ke MA misalnya isinya bertentangan dengan UU Kebebasan beragama atau UU HAM. Saya belum tahu isi Perda itu, dinilai sajalah.”      

 

Sementara advokat senior Adnan Buyung Nasution menilai adanya Perda terkait pelarangan kegiatan jemaat Ahmadiyah merupakan pelanggaran atas konstitusi terutama adanya jaminan hak beragama dan berkeyakinan oleh negara.  

 

”Ada dua kesalahan pemerintah, pertama kesalahan konstitusional yang seharusnya menjamin Ormas dan pemerintah tidak bisa membubarkan atau melarang kegiatan Ahmadiyah, tidak seperti sekarang yang banyak orang keliru menafsirkan isi Surat Keputusan Bersama (SKB),” kata Buyung kepada wartawan di Gedung MK.   

 

Faktanya, kata Buyung, eksistensi Ahmadiyah dilarang. “Mesjidnya dibubarkan kan, orang-orangnya tidak boleh ada kegiatan apapun, semua plang nama diangkat, itu kan bukan pengakuan, tetapi bentuk pengingkaran hak orang lain untuk hidup. Padahal UUD menjamin orang punya kehidupan yang layak,” katanya.

 

Lebih jauh, ia menegaskan terbitnya Perda larangan kegiatan Ahmadiyah merupakan kesalahan konstitusional pemerintah karena Pemda tidak berwenang dalam menerbitkan aturan itu. “Urusan agama adalah urusan pemerintah pusat, bukan Pemda. Presiden lewat Mendagri membiarkan Pemda melanggar konstitusi,” tudingnya.

 
Menurutnya. jika Pemda dibiarkan mengurusi persoalan agama dengan menerbitkan Perda larangan Ahmadiyah, itu sama artinya Presiden tidak menjalankan amanat undang-undang. "Perda itu bisa diajukan judicial review ke MA,” kata Buyung.

 

Buyung, yang juga turut menyusun SKB itu saat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden, menambahkan awalnya SKB akan melarang atau membubarkan Ahmadiyah. “Setelah saya protes, tidak jadi, akhirnya isi SKB itu intinya mengakui Ahmadiyah secara internal, kalau mau menjalankan keyakinannya itu silahkan, tetapi ke luar mereka dilarang berdakwah atau menyiarkan agama itu,” tegasnya. “SKB itu tak ada sanksi, makanya mesti dilanjutkan ke MA jika ingin membubarkan Ahmadiyah jika melanggar.”

 

Tags: