
LSM pemerhati pengadaan barang/jasa publik, Indonesia Procurement Watch (IPW) merilis hasil survei terbaru mengenai suap dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Dari lima kota yang disurvei di tahun 2010, sebanyak 89 persen pelaku penyedia barang/jasa atau yang biasa disebut dengan rekanan pemerintah mengaku melakukan suap.
Direktur Program IPW Hayie Muhammad mengatakan, tujuan pemberian suap dari rekanan pemerintah ini untuk memenangkan proyek. Karena jika suap tak diberikan, kecil kemungkinan bagi mereka untuk memenangkan tender.
Dari temuan IPW, lanjut Hayie, pemberian suap 72 persen berasal dari inisiatif oknum aparat pemerintah. Rata-rata instansi pemerintah yang berada di pusat.
“Jadi dengan demikian kami menganggap bahwa persoalan suap dalam pengadaan barang dan jasa ini sangat-sangat memprihatinkan dan sangat berat. Oleh karena itu segera dilakukan strategi khusus untuk pemberantasan korupsinya. Dan kita berharap KPK membenahi aturan. Paling tidak yang sekarang itu setingkat Perpres ditingkatkan jadi UU,” tutur Hayie.
Selain membenahi aturan, IPW juga meminta KPK untuk selalu mengawal setiap proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan pemerintah. Terlebih pengadaan yang nilainya sangat besar.
Caranya dengan terjun langsung dalam proses pengadaan seperti penyusunan dokumen lelang, evaluasi hingga ke pengumuman lelang. Tapi, proyek yang diawasi oleh KPK ini memiliki nilai pengadaan yang cukup besar. “Sekitar Rp30 miliar ke atas itu yang bisa dikawal KPK,” kata Hayie.
Hayie menuturkan, survei ini dilakukan kepada perusahaan yang ada di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Tapi, pihaknya enggan menceritakan lebih banyak siapa dan perusahaan apa saja yang telah disurvei tersebut. “Karena memang ada keengganan dari responden untuk menyebutkan identitas mereka dengan alasan mereka khawatir tidak diikutkan di dalam tender.”
Dari hasil survei yang dilakukan pihaknya, IPW berpendapat bahwa di setiap departemen atau instansi pemerintah terdapat mafia tender. Mafia ini yang bertugas mengatur proses tender sehingga upaya penyuapan dari rekanan sangat mungkin terjadi. “Jadi kita mengindikasikan di sini bahwa itu adalah bentuk mafia tender yang ada di Indonesia,” ujarnya.
Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan M Jasin mengapresiasi hasil survei yang dilakukan IPW. Menurutnya, hasil survei ini semakin memperkaya informasi dan data yang ada di KPK terkait pengadaan barang dan jasa.
Jasin mengatakan ada solusi dari proses pengadaan barang dan jasa yang dinilai sering terjadi suap. Salah satunya dengan melaksanakan pengadaan secara elektronik (e-procurement). Jika cara ini dilakukan, ia yakin seluruh pihak seperti LSM, penggiat antikorupsi dan masyarakat lainnya dapat memantau pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tersebut secara seksama.
Jika ditemukan tindak pidana dalam proses pengadaan, Jasin menegaskan, KPK tak akan segan-segan menindaknya. “Yang bukti pidananya sudah didapatkan oleh penegak hukum termasuk KPK, maka harus ditindak,” ujarnya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Djimanto beberapa waktu lalu mengungkapkan pemberian hadiah atau penjamuan kepada para pejabat atau panitia lelang oleh pengusaha, dianggap sudah menjadi kebiasaan. Pemberian hadiah atau penjamuan itu terpaksa dilakukan untuk menjaga kelanggengan relasi bisnis.
“Pengusaha itu, daripada enggak dapat apa-apa, mending ‘bermain’ dengan untung sedikit,” ujar Djimanto. Oleh karena itu ia menyetujui program e-procurement yang sedang dicanangkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).