Mulai 1 Maret, SEMA Dokumen Elektronik Berlaku
Berita

Mulai 1 Maret, SEMA Dokumen Elektronik Berlaku

Panitera Mahkamah Agung setuju aturan ini diperkuat lewat Undang-Undang.

Oleh:
Mys/Ash
Bacaan 2 Menit
Mulai 1 Maret SEMA Dokumen Elektronik berlaku.<br> Foto: Ilustrasi (Sgp)
Mulai 1 Maret SEMA Dokumen Elektronik berlaku.<br> Foto: Ilustrasi (Sgp)

Tak ada alasan bagi panitera pengadilan di seluruh Indonesia untuk gagap teknologi. Mulai 1 Maret 2011 ini, panitera pengadilan wajib mengirimkan dokumen permohonan kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) serta bekas pendukungnya dalam bentuk elektronik. Jika tidak, berkas permohonan itu akan dikembalikan ke pengadilan pengaju.

 

Kewajiban panitera pengadilan itu tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SDEMA) No. 14 Tahun 2010. SEMA ini menetapkan dokumen elektronik merupakan kelengkapan permohonan kasasi dan PK. Selain permohonan, setiap pengajuan harus melengkapi putusan judex factie yang sudah dalam format elektronik.

 

Panitera Mahkamah Agung (MA), Suhadi, mengatakan SEMA ini bertujuan memudahkan dan mempercepat pembuatan putusan di tingkat Mahkamah Agung. Salah satu tantangan Mahkamah Agung adalah mengikis tumpukan perkara. Kondisi ini antara lain diakibatkan proses pengetikan yang memakan waktu lama. Dengan menyiapkan dokumen elektronik sejak awal, diharapkan waktu pengetikan ulang bisa dipangkas. Putusan kasasi dan PK harus memuat data yang ada dalam putusan tingkat pertama dan tingkat banding. “Nantinya, tinggal di copy-paste biar cepat pembuatannya, sehingga dapat mengurangi tunggakan perkara di MA,” ujar Suhadi kepada hukumonline.

 

SEMA ini secara tidak langsung juga mendorong pengadilan tingkat pertama untuk menyelenggarakan pengelolaan naskah elektronik putusan pengadilan sebagai bagian dari pengelolaan kearsipan.

 

Sebelumnya, sejumlah praktisi mendukung pemberlakuan SEMA No. 4 Tahun 2010. Ketua Dewan Pengurus PBH Peradi, Ahmad Fikri Assegaf, menyatakan SEMA ini patut didukung dan disambut pemangku kepentingan. Beleid ini dapat mendorong efisiensi dan efektivitas proses berperkara di pengadilan. “Itu langkah tepat dan perlu disambut,” ujarnya, pekan lalu.

 

Advokat Firman Wijaya dan Ketua YLBHI Erna Ratnaningsih memberikan dukungan serupa. Kebijakan ini diyakini membuat proses penyerahan putusan kepada para pihak menjadi lebih cepat. Namun, untuk dijadikan sebagai dasar pengambilan keputusan, dokumen elektronik belum sepenuhnya bisa dipegang hakim. Menurut Erna, pengadilan masih perlu melakukan pencocokan antara dokumen soft (elektronik) dengan bentuk hardcopy.

 

Poin-poin SEMA Dokumen Elektronik

 

·         Terhitung mulai 1 Maret 2011 seluruh berkas kasasi/PK yang diajukan ke MA harus menyertakan dokumen elektronik.

·         Dokumen elektronik yang harus disertakan adalah putusan pengadilan tingkat pertama dan banding (perkara perdata), putusan pengadilan tingkat pertama dan banding, plus surat dakwaan jaksa (pidana)

·         Dokumen elektronik menjadi kelengkapan budel B. Apabila dokumen elektronik tidak disertakan dalam berkas, berkas akan dikembalikan ke pengadilan pengaju untuk dilengkapi.

·         Ketua Pengadilan diharapkan mendorong para pihak menyerahkan berkas dalam bentuk softcopy.

Tags: