DPR Sahkan UU Transfer Dana
Berita

DPR Sahkan UU Transfer Dana

Kehadiran UU Transfer Dana diharapkan bisa berdampak positif terhadap Indonesia di mata investor luar negeri

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
DPR sahkan UU transfer dana, Foto: Sgp
DPR sahkan UU transfer dana, Foto: Sgp

 

 

Perjalanan panjang pembahasan RUU Transfer Dana akhirnya membuahkan hasil. DPR dan Pemerintah telah sepakat mengesahkan RUU ini menjadi undang-undang. “Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang membantu pembentukan RUU ini,” ujar Ketua Pansus RUU Transfer Dana Edwin Kawilarang dalam rapat paripurna DPR, Selasa (22/2).

 

Edwin mencatat setidaknya ada tiga poin penting yang diatur dalam undang-undang ini. Yakni, penyelenggara transfer dana, prinsip transfer dana dan pengaturan transfer dana syariah. Ia juga mengatakan undang-undang ini juga memuat sanksi pidana bagi setiap pihak yang melanggar prinsip transfer dana.

 

Yang menarik, sanksi pidana yang diatur dalam undang-undang ini juga diberlakukan untuk korporasi yang melakukan tindak pidana dalam kegiatan transfer dana. Dasar pertimbangannya adalah tindak pidana dalam berbagai transaksi saat ini tidak saja dilakukan oleh individual namun juga telah melibatkan korporasi.

 

Hal menarik lainnya adalah pengakuan terhadap alat bukti transaksi elektronik yang sejauh ini belum diakomodir hukum acara pidana nasional. UU Transfer Dana mengatur secara tegas cakupan alat bukti yang meliputi pula informasi, dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah.

 

Sementara, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar memandang undang-undang ini dapat menjadi landasan hukum sistem pembayaran nasional yang aman. Ia menambahkan penyelenggaraan transfer dana yang bersifat universal, baik dari dalam maupun luar negeri ini, sangat membutuhkan aturan sebagai dasar hukum. “Ini untuk menjamin kepastian hukum,” ujarnya.

 

Patrialis menjelaskan undang-undang ini memberi pengecualian terhadap prinsip zero hour rules sebagaimana yang dianut dalam hukum kepailitan. Artinya, transfer dana yang telah dilaksanakan setelah pukul 00.00 pada hari itu sampai sebelum diucapkannya putusan likuidasi bank atau putusan pailit lembaga selain bank tidak menjadi batal dan wajib diteruskan kepada penerima, sehingga dana yang telah ditransfer kepada bank penerima tidak dapat ditarik kembali.

 

“Kehadiran UU Transfer Dana diharapkan bisa berdampak positif terhadap Indonesia di mata investor luar negeri,” ujar Patrialis.

Tags: