Usulan Hak Angket Mafia Pajak Kandas
Utama

Usulan Hak Angket Mafia Pajak Kandas

Dari 530 anggota DPR yang hadir, sebanyak 266 anggota menolak penggunaan usulan Hak Angket Mafia Pajak. Sedangkan fraksi yang menerima, 264 suara.

Oleh:
Yoz
Bacaan 2 Menit
Pendukung usulan hak angket mafia pajak kalah suara, Foto: Sgp
Pendukung usulan hak angket mafia pajak kalah suara, Foto: Sgp

Rapat paripurna DPR yang membahas diterima atau ditolaknya usulan penggunaan Hak Angket Mafia Pajak berlangsung alot. Rapat yang digelar Selasa (22/2), berlangsung hingga 9 jam, yakni dari pukul 13.00-21.30 WIB. Maklum, masing-masing fraksi di parlemen saling adu pendapat. Namun, berdasarkan hasil voting mayoritas anggota dewan menolak dibentuknya pansus hak angket ini.  

 

Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Achsanul Qosasih, menjadi anggota dewan yang pertama kali melakukan interupsi saat rapat berjalan beberapa menit. Ia merasa heran dengan penarikan dukungan terhadap usulan Hak Angket Penerimaan Negara dari Perpajakan dan Kasus-kasus Perpajakan yang diusung oleh Komisi XI DPR. Menurutnya, apa yang diusulkan oleh komisi XI lebih rasional dibandingkan ide pembentukan Hak Angket Mafia Pajak oleh Komisi III DPR.

 

“Kenapa hak angket yang digugurkan adalah hak yang mendekati rasional. Misalnya, sudah ada Panja, sudah ada hasil audit BPK, tidak ada intervensi Menteri Keuangan, Wakil Presiden dan Presiden,” katanya.

 

Achsanul berpendapat, para inisiator Hak Angket Mafia Pajak justru tidak memenuhi persyaratan. Para inisiator belum mengetahui letak kerugian negara, undang-undang apa yang dilanggar dan sejauh mana pemerintah melakukan intervensi. Untuk itu, anggota Komisi XI ini mengusulkan agar Hak Angket Mafia Pajak dikembalikan kepada pengusul dan tidak dibahas dalam paripurna.

 

Penolakan juga datang dari Fraksi PAN. Achmad Rubai, yang menjadi juru bicara mengatakan PAN pada dasarnya setuju agar mafia pajak segera diberantas. Namun, terkait permasalahan pajak yang terjadi belakangan ini, PAN melihat tidak ada unsur pelanggaran yang dilakukan pemerintah terhadap kasus pajak, sehingga hak angket tidak diperlukan.

 

Rubai berargumen, hak angket harusnya menyelidiki apakah pemerintah telah melanggar undang-undang atau tidak. Sedangkan pemerintah sendiri tidak ada kaitannya dengan kasus pajak yang melibatkan Gayus Tambunan. Meski demikian, Rubai menilai Komisi III sudah bekerja baik dengan membentuk Panja Pajak.

 

PKB juga ikut menolak usulan dibentuknya Pansus Hak Angket Mafia Pajak. Wakil Ketua Fraksi PKB Abdul Kadir Karding mengatakan, setelah mempelajari usulan angket, PKB sepakat Gayus Tambunan dan mafia pajak harus dibongkar sampai tuntas. Namun, ia mengusulkan, agar kasus mafia pajak cukup diselesaikan melalui maknisme panja.

 

Fraksi Partai Gerindra juga menunjukkan sikap yang sama. Partai yang diketuai Prabowo Subianto ini secara mengejutkan menolak usulan pembentukan Pansus Hak Angket Mafia Pajak. Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengatakan usulan angket perpajakan terkesan mengada-ada. “Bahkan, pranata politik pansus direduksi untuk menyelamatkan muka ketua umum partai pengusung hak angket pajak,” ujarnya.

 

Sementara itu, Fraksi PDIP menyatakan setuju agar dibentuk Pansus Hak Angket Mafia Pajak. Malah, Arif Budimanta, perwakilan dari Fraksi PDIP tak ragu menjabarkan kegagalan Pemerintah terkait pendapatan pajak yang tak bisa dicapai Pemerintah. Hal ini kemudian dijadikan alasan oleh partainya untuk mengajukan Hak Angket Mafia Pajak.

 

“Target tidak tercapai itu terlihat di APBN 2009 dan APBN Perubahan 2010,” kata Arif yang merupakan rekan kerja Achsanul di Komisi XI.

 

Hal yang sama diungkapkan Bukhori. Jubir dari Fraksi PKS ini mengatakan, berdasarkan audit BPK 2010 dilaporkan ada indikasi penerimaan negara dari pajak yang menguap lebih dari Rp3 triliun. Menurutnya, ini merupakan bagian strategis yang berdampak luas bagi kepentingan bangsa dan negara. Atas dasar itu, katanya, PKS tidak mungkin menolak usulan Hak Angket Mafia Pajak.

 

Sedangkan Akbar Faizal, jubir dari Fraksi Partai Hanura mengemukakan, ada kebijakan yang salah dari Pemerintah sehingga membuat negara dirugikan triliunan rupiah atas pemasukan pajak. Ia mencontohkan adanya Keputusan Menteri Keuangan No 195\010\2006 tanggal 11 April Tahun 2006 tentang fasilitas khusus terhadap PT Astra Daihatsu Motor yang memberikan keringanan  pajak bea masuk impor atas 2.400 unit mobil dalam keadaan utuh.

 

Kemudian, Keputusan Menteri Keuangan No. 66 Tahun 2008 tentang Sunset Policy yang dianggap bertentangan dengan undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan No 28 Tahun 2007 pasal 37 A. “Bahkan, pada Keputusan Menteri Keuangan No. 66 Tahun 2008 pasal 4 dan pasal 8 itu terjadi amnesti pajak secara terselubung,” tuturnya.

 

Banyaknya perbedaan pendapat antara anggota dewan, membuat Ketua DPR Marzuki Alie menskors rapat untuk dilakukan lobi antar fraksi. Namun, hal itu tidak membuahkan hasil. Akhirnya, Marzuki memutuskan agar dilakukan voting sebagai jalan keluar.

 

Hasil voting menunjukan, dari 530 anggota DPR yang hadir, sebanyak 266 anggota menolak penggunaan usulan Hak Angket mafia Pajak, yaitu Fraksi Partai Demokrat, PKB, PAN, PPP, dan Gerindra total 266 suara. Sedangkan fraksi yang menerima memperoleh 264 suara yakni Partai Golkar, PKS, PDIP, Hanura, dan 2 anggota PKB.

 

 

Tags: