Banyak Transaksi Pegawai Pajak Mencurigakan
Berita

Banyak Transaksi Pegawai Pajak Mencurigakan

PPATK sedang meneliti transaksi keuangan milik 3.616 pegawai pajak dan 12.089 keluarganya. Anggota DPR mengusulkan agar remunerasi gaji pegawai pajak ditinjau ulang.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Kepala PPATK Yunus Husein ungkapkan banyak transaksi<br> pegawai pajak mencurigakan pada saat RDP PPATK <br> dengan Komisi III DPR. Foto: Sgp
Kepala PPATK Yunus Husein ungkapkan banyak transaksi<br> pegawai pajak mencurigakan pada saat RDP PPATK <br> dengan Komisi III DPR. Foto: Sgp

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menganalisis sejumlah transaksi keuangan yang dilakukan oleh pegawai Ditjen Pajak. Penelitian ini merupakan permintaan Kementerian Keuangan sebagai upaya "bersih-bersih" di Ditjen Pajak pasca munculnya kasus mafia pajak Gayus Tambunan dan Bahasyim.

 

Yunus mengatakan PPATK sedang meneliti daftar nama pegawai pajak periode 2010 yang dicocokkan pada database PPATK dari 2004 hingga 2010. “Ada 3.616 pegawai pajak dan 12.089 anggota keluarganya yang transaksi keuangannya sedang diteliti oleh PPATK,” ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, di Jakarta, Rabu (16/2).

 

“Faktanya banyak pegawai Ditjen Pajak yang transaksinya mencurigakan dan dilaporkan oleh penyedia jasa keuangan,” ungkap Yunus.

 

Ia mengatakan transaksi keuangan di rekening para pegawai pajak dan keluarganya itu berkisar antara Rp500 juta hingga Rp7 miliar. Bahkan, ada salah seorang pegawai, yang total transaksinya sebesar Rp27 miliar. “Modus berupa penarikan tunai baik atas nama pegawai yang bersangkutan ataupun atas nama istri ataupun anaknya,” jelas Yunus.

 

Para pegawai pajak yang terlacak memiliki transaksi mencurigakan ini tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia. Jenjang jabatannya pun bermacam-macam, dari Kepala Seksi, Kepala Kantor Pratama, hingga pejabat setingkat Eselon II di Ditjen Pajak. “Yang sudah diproses sebanyak 42 hasil analisis terkait Ditjen Pajak,” tuturnya.

 

Hal yang sama juga terjadi di Ditjen Bea Cukai. Berdasarkan analisis PPATK, terdapat transaksi mencurigakan yang nilainya berkisar Rp500 juta hingga Rp5 miliar. Yunus mengungkapkan salah seorang pegawai Ditjen Bea Cukai bahkan ada yang memiliki total transaksi hingga Rp41 miliar.

 

Yunus mengungkapkan beberapa transaksi yang mencurigakan itu telah diteruskan ke sejumlah penegak hukum. “Ada juga yang sudah diberikan sanksi administratif oleh departemennya, tapi ada juga yang sedang diproses secara pidana oleh penegak hukum,” ujarnya.

 

UU No 8 Tahun 2010

Pasal 1 Angka 5

Transaksi keuangan mencurigakan adalah:

a.  Transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari pengguna jasa yang bersangkutan;

b.  Transaksi keuangan oleh pengguna jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk mengindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh pihak pelapor sesuai dengan ketentuan undang-undang ini;

c.   Transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana; atau

d.  Transaksi keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh pihak pelapor karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

 

Anggota Komisi III M Taslim menyayangkan kebocoran dalam pemasukan negara yang masih terus terjadi. Apalagi, para pegawai pajak sudah mendapat remunerasi gaji. “Sudah dikasih gaji besar, masih mau curi juga,” ujarnya.

 

Beberapa anggota Komisi III bahkan meminta agar program remunerasi bagi para pegawai pajak ditinjau ulang.

 

Tags: