Jaksa Dwi Seno Diusulkan Diberhentikan Sementara
Utama

Jaksa Dwi Seno Diusulkan Diberhentikan Sementara

Secara umum, kejaksaan berjanji bakal lebih memperketat sistem pengawasan. Benarkah?

Oleh:
Nov/Fat
Bacaan 2 Menit
Penangkapan Jaksa Dwi Seno oleh KPK membuat Kejaksaan<br> Agung memperketat sistem pengawasan. Foto: Sgp
Penangkapan Jaksa Dwi Seno oleh KPK membuat Kejaksaan<br> Agung memperketat sistem pengawasan. Foto: Sgp

Peristiwa penangkapan jaksa Dwi Seno Wijanarko oleh KPK memperbanyak corengan di wajah Korps Adhyaksa. Dwi yang merupakan jaksa fungsional seksi intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak akhir pekan lalu. Kini Dwi mendekam di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

 

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, tersangka diduga melakukan upaya pemerasan terhadap salah satu pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Juanda, Ciputat. Pegawai BRI ini adalah saksi dalam kasus yang ditangani oleh Dwi.

 

Sejauh ini KPK menduga Dwi melakukan pemerasan aktif kepada pegawai BRI dengan ancaman bakal menetapkan si pegawai BRI sebagai tersangka jika tak memberi uang. Namun begitu, KPK masih terus mendalami modus pemerasan tersebut. “Sekarang lagi dikembangkan oleh KPK. Apakah ada pihak lain, kita sedang kembangkan dalam proses penyidikan," kata Johan di Gedung KPK Jakarta, Senin (14/2).

 

Lebih jauh Johan menerangkan, nilai pemerasan dalam perkara ini adalah Rp50 juta. Uang masih terbungkus amplop coklat. Pada awalnya, tersangka Dwi meminta uang lebih dari nilai itu. Namun, karena pegawai BRI tersebut tidak mampu, akhirnya disepakati pada angka Rp50 juta. "Uang ini diserahkan pada Jumat pukul 20.00 WIB, kita lakukan penangkapan pukul 21.00 WiIB. Belum tentu Rp50 juta karena bungkusan (uang, red) belum dibuka," ujarnya.

 

Akibat perbuatannya, tersangka Dwi dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana penjara pada pasal ini berkisar antara empat tahun hingga 20 tahun penjara dan denda antara Rp200 juta sampai Rp1 miliar. Sementara, si pegawai Bank BRI tidak ditetapkan sebagai tersangka, karena dugaannya pemerasan. Johan mengatakan, pemeriksaan lanjutan kepada tersangka Dwi akan dilakukan hari Rabu atau Kamis pekan ini.

 

Pemberhentian Sementara

Terpisah, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy kepada hukumonline menuturkan akan segera mengusulkan kepada Jaksa Agung untuk memberhentikan sementara Dwi dari jabatannya.

 

Hal ini, menurut Marwan, sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah (PP) No.20 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberhentian dengan Hormat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, Pemberhentian Sementara, serta Hak Jabatan Fungsional Jaksa yang Terkena Pemberhentian.

 

Selain pemberhentian sementara, Dwi juga akan diusulkan untuk diberhentikan secara tetap apabila terbukti melakukan tindak pidana tersebut. Peristiwa ini tentunya membuat Kejaksaan mengevaluasi kembali sistem pengawasan mereka. Karena, meski Kejaksaan sedang gencar-gencarnya melakukan pembenahan dan pembersihan internal, masih saja ada oknum Jaksa nakal yang berani melakukan hal ini.

 

Untuk itu, lanjut Marwan, Kejaksaan akan meningkatkan pengawasan melekat (waskat) agar pengawasan dapat diefektifkan apabila ada Jaksa yang demikian. Dengan ini, para atasannya juga akan ditindak apabila lalai mengawasi bahawannya.

 

Upaya lain, masih menurut Marwan, adalah agar semua kegiatan dalam proses penanganan perkara diberitahukan juga kepada Kepala Seksi atau Asisten Intelijen dan Asisten Pengawasan.

 

Selain itu, selaku Jamwas Marwan akan mengultimatum agar setiap Jaksa harus benar-benar menaati ketentuan mengenai larangan menerima tamu yang terkait dengan perkara. "Jaksa tidak boleh sendiri menangani perkara. Harus tim supaya bisa saling kontrol," kata Marwan dalam pesan pendeknya yang diterima hukumonline, Sabtu (12/2).

 

Berdasarkan catatan hukumonline, penangkapan jaksa Dwi Seno ini memperpanjang deretan jaksa yang bermasalah secara hukum. Sebelum Dwi Seno, ada sejumlah jaksa di Kabupaten Buol yang dilaporkan ke KPK karena diduga menerima suap. Ada juga kasus jaksa Urip Tri Gunawan juga ditangkap KPK karena menerima suap untuk pengurusan kasus BLBI. Beberapa tahun yang lalu, duo jaksa Cecep-Burdju juga tersangkut kasus hukum ketika menuntut perkara Dirut Jamsostek di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Tags: