Sebut saja namanya Yanti. Perempuan manis asal Surabaya, Jawa Timur ini harus menelan kekecewaan setelah tak mendapati namanya di pengumuman Ujian Advokat 2010 yang terpajang di situs hukumonline dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Dengan begitu, harapannya agar segera menyandang gelar advokat, untuk sementara sirna.
Ya, Peradi memang baru saja mengumumkan hasil ujiannya sejak Sabtu dini hari (12/2) tadi. Hasilnya, 832 orang dari 3325 peserta ujian dinyatakan lulus. “Kalau diprosentasekan, hanya sekitar 25 persen peserta yang lulus,” kata Ketua Panitia Ujian Profesi Advokat (PUPA) Thomas E. Tampubolon kepada hukumonline, Sabtu (12/2).
Dibandingkan prosentase kelulusan ujian tahun sebelumnya, hasil ujian kali ini memang jauh berbeda. “Padahal prosentase kelulusan ujian tahun 2009 hampir mencapai 60 persen. Eh sekarang malah turun drastis hingga hanya 25 persen.”
Itu dilihat dari prosentase. Jika perbandingan didasarkan pada jumlah kelulusan peserta, maka sangat terlihat perbedaan yang mencolok antara hasil ujian tahun ini dengan sebelumnya. “Ini adalah prosentase kelulusan terendah setelah ujian 2006 lalu,” ungkap Thomas.
Tahun Ujian | Peserta Ujian | Lulus | Prosentase |
Februari 2006 | 6457 | 1944 | 30,1 |
September 2006 | 3404 | 593 | 17,4 |
2007 | 5473 | 1659 | 30,3 |
2008 | 3665 | 1323 | 36,1 |
2009 | 3352 | 1915 | 57,1 |
2010 | 3325 | 832 | 25 |
Sumber: Data Peradi, diolah.
Tentang minimnya angka kelulusan, Thomas melihat banyak peserta ujian yang terganjal di soal pilihan berganda. “Banyak yang gagal di soal multiple choice. Padahal total nilai dari pertanyaan multiple choice ini adalah 70 persen dari total keseluruhan hasil jawaban ujian.”
Sementara untuk soal esai, lanjut Thomas, tak ada masalah. Hampir semua peserta bisa menjawab dengan baik. “Mungkin karena tahun ini pertanyaan di soal esai cuma satu, yaitu membikin surat gugatan. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang disuruh membuat surat kuasa dan surat gugatan.”