Abu Bakar Ba’asyir Uji Aturan Penahanan
Berita

Abu Bakar Ba’asyir Uji Aturan Penahanan

TPM meminta MK menafsirkan Pasal 21 (1) KUHAP.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
TPM minta MK tafsirkan pasal 21 KUHAP mengenai aturan<br> penahanan dan ganti kerugian dalam praperadilan.<br> Foto: Sgp
TPM minta MK tafsirkan pasal 21 KUHAP mengenai aturan<br> penahanan dan ganti kerugian dalam praperadilan.<br> Foto: Sgp

Mengatasnamanakan Abu Bakar Ba’asyir, Tim Pengacara Muslim (TPM) resmi mendaftarkan uji materi Pasal 21 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 95 ayat (1) UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur alasan penahanan dan ganti kerugian dalam praperadilan. Mereka menilai Pasal 21 ayat (1) KUHAP kerap disalahgunakan aparat hukum karena sangat bersifat subjektif.

 

“Kita akan mendaftarkan uji materi Pasal 21 ayat (1) KUHAP karena pasal itu seringkali ditafsirkan semaunya oleh aparat hukum, makanya kita akan menguji pasal itu,” kata salah satu anggota TPM, Ahmad Michdan di Gedung MK Jakarta, Rabu (2/1).         

 

Pasal 21 ayat (1) KUHAP berbunyi, Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

 

Sementara Pasal 95 ayat (1) mengatur ganti kerugian jika seorang tersangka/terdakwa ditangkap, ditahan, dituntut, diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang. Meski terdapat tiga syarat alasan penahanan, namun dalam prakteknya alasan itu bersifat subjektif oleh aparat hukum.

 

Michdan mencontohkan Ariel dalam kasus video porno selama ini dilakukan penahanan, sementara Luna Maya dan Cut Tari yang juga terlibat dalam kasus itu tidak dilakukan penahahan. “Ini kanbersifat subjektif dan ini rawan disalahgunakan oleh aparat (korupsi),” katanya.

 

Terlebih, fakta membuktikan bahwa praperadilan hanya sekitar satu persen dikabulkan oleh majelis hakim jika ada tersangka mengajukan praperadilan atas sah/tidaknya alasan penangkapan dan penahanan.

 

“Makanya, aturan soal ini dalam KUHAP juga dalam proses perubahan dimana penangkapan dan penahanan harus diajukan hakim komisaris, artinya ada koreksi/pengawasan alasan subjektif penangkapan atau penahanan oleh hakim komisaris,” ujarnya menegaskan.         

Halaman Selanjutnya:
Tags: