KPK Tolak Lanjutkan RDP dengan Komisi III
Berita

KPK Tolak Lanjutkan RDP dengan Komisi III

Berdasarkan UU KPK, Pimpinan KPK bersifat kolektif sehingga tak mungkin bila rapat hanya dihadiri oleh tiga pimpinan.

Oleh:
Ali/Fat
Bacaan 2 Menit
KPK tolak lanjutkan RDP dengan Komisi III DPR. Foto: Sgp
KPK tolak lanjutkan RDP dengan Komisi III DPR. Foto: Sgp

Lanjutan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (1/2), berlangsung singkat. Pimpinan Rapat Tjatur Sapto Edy membuka skors sidang selama 24 jam yang diketok kemarin untuk memulai kembali rapat. Namun, tak lama kemudian, rapat ditutup kembali.

 

Alasannya, Pimpinan KPK tak hadir. Sebuah surat resmi dilayangkan KPK kepada Pimpinan Komisi III untuk menjelaskan ketidakhadiran mereka. “Mereka mengirim surat resmi dan kami akan mengagendakan rapat besok siang untuk membalas surat KPK ini,” ujar Tjatur ditemui seusai memimpin rapat di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (1/2).

 

Tjatur menuturkan isi surat KPK itu ada lima poin. Pertama, KPK mengaku sudah mengetahui isi rapat internal Komisi III yang memutuskan bahwa RDP harus digelar tanpa kehadiran Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. Kedua, KPK berpendapat dengan adanya surat deponeering dari Jaksa Agung, status Bibit-Chandra bukan lagi sebagai tersangka.

 

Ketiga, UU KPK menegaskan bahwa Pimpinan KPK bersifat kolektif, sehingga tidak mungkin bila rapat hanya dihadiri oleh tiga pimpinan. Keempat, KPK mempertanyakan landasan hukum mengapa Komisi III masih menganggap Bibit-Chandra sebagai tersangka. Kelima, KPK tak bisa menghadiri RDP karena sudah ada agenda rapat koordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan.

 

Sekedar mengingatkan, RDP antara Komisi III dengan KPK memang sudah dimulai, Senin kemarin (31/1). Namun, rapat sempat diskors karena sejumlah anggota Komisi III mempersoalkan kehadiran Bibit-Chandra dalam rapat tersebut. Mereka menganggap status Bibit-Chandra masih sebagai tersangka walau perkara dugaan suap yang dituduhkan telah dikesampingkan oleh Jaksa Agung.

 

Sikap Komisi III ini diambil berdasarkan rapat antar fraksi. Fraksi PKS, Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, dan Fraksi PPP berpendapat status Bibit-Chandra tetap sebagai tersangka. Sementara, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN dan Fraksi PKB mengusulkan agar Komisi III meminta fatwa Mahkamah Agung terkait implikasi deponeering Bibit-Chandra. Setelah itu, dilakukan voting. Hasilnya, 15 Anggota membolehkan Bibit-Chandra hadir, dan 23 anggota menolak.

 

Tjatur berharap baik Komisi III dengan KPK mengendurkan ego-nya masing-masing. “Saya berharap dua-duanya mau mundur selangkah,” himbau politisi PAN itu. Ia menegaskan bila dua lembaga ini mempertahankan egonya masing-masing maka yang diuntungkan adalah para koruptor dan mafia hukum.

 

Lapor Pimpinan DPR

Anggota Komisi III dari PDIP, Trimedya Panjaitan mengaku bisa memahami sikap KPK ini. “Ya, karena mereka lembaga adhoc, mungkin mereka belum memahami hak dan kewajiban DPR,” ujarnya. Ia menegaskan Komisi III mempunyai alasan yang jelas untuk menolak kehadiran Bibit-Chandra. Alasan itu, nanti akan disampaikan melalui surat resmi setelah rapat internal Komisi III, besok.

 

Sementara, Ketua Komisi III Benny K Harman akan membawa masalah ini ke Pimpinan DPR. Menurut Benny, RDP sebenarnya adalah forum antara DPR dengan mitra kerjanya. Dalam konteks rapat dengan KPK, DPR memberikan delegasi kewenangannya ke Komisi III. “Jadi, kami akan bawa ini ke pimpinan DPR,” tuturnya.

 

Pada kesempatan berbeda, anehnya, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar membantah kalau ketidakhadiran KPK terkait dengan insiden penolakan Bibit-Chandra kemarin. Haryono menjelaskan KPK tidak hadir dalam RDP karena ada agenda rapat koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan.

 

Bukan. Ya karena kita sudah ada agenda, yang sudah disusun sejak lama,” ujar Haryono menjawab pertanyaan wartawan apakah ketidakhadiran KPK merespon insiden penolakan Bibit-Chandra.

 

Tags: