Tidak Mengaku Perberat Vonis Ariel
Utama

Tidak Mengaku Perberat Vonis Ariel

Sikap Ariel yang tidak mau mengakui bahwa pelaku video mesum itu dirinya, dinilai tak masuk akal

Oleh:
MVT
Bacaan 2 Menit
Ariel divonis lebih berat dari RJ.<br>Foto: http://pn-bandung.go.id
Ariel divonis lebih berat dari RJ.<br>Foto: http://pn-bandung.go.id

 

Majelis hakim menolak pembelaan Nazriel Irham alias Ariel Peterpan bahwa video asusila yang beredar di masyarakat dimaksudkan untuk kepentingan pribadi. Menurut hakim, alasan untuk dimiliki sendiri tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan mengikat. Sebab, hal itu hanya diletakkan pada bagian penjelasan pasal undang-undang yang dipakai menjerat Ariel. Hakim berwenang menafsirkan lain sepanjang tidak bertentangan dengan aturan dalam batang tubuh.

 

Hal ini dikemukakan ketua majelis hakim, Singgih Budi Prakoso, saat membacakan pertimbangan putusan kasus video asusila Ariel di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (31/1). Ariel divonis bersalah melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, pada dakwaan pertama primer.

 

Pasal 4

Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

a.     persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

b.    kekerasan seksual;

c.     masturbasi atau onani;

d.    ketelanjangan atau tampilan yang mengesanka ketelanjangan;

e.    alat kelamin; atau

f.      pornografi anak.

 

Pasal 29

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

 

Sebenarnya, bagian penjelasan pasal 4 ayat (1) ini mengecualikan pembuatan video pornografi untuk kepentingan diri sendiri. Namun, menurut majelis, aturan ini mempersempit aturan dalam batang tubuh. “Padahal, penjelasan tidak boleh mempersempit, mengecualikan, atau meniadakan makna pasal,” tandas Singgih.

 

Pertimbangan majelis ini menguatkan keterangan ahli Chaerul Huda, pengajar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, dalam sidang pembuktian. Menurut Chaerul, video asusila tersebut termasuk kategori gambar yang memperlihatkan perzinahan. “Ada aktivitas seksual sesuai KUHP dan UU Pornografi,” katanya dalam keterangan sebagaimana dimuat dalam putusan majelis.

 

Chaerul mempertegas, alasan untuk kepentingan sendiri atau koleksi pribadi video asusila harus ditolak. “Pembuatan video ini dapat dipandang sebagai membuat pornografi sesuai pasal 29 UU Pornografi. Dalam undang-undang itu, tidak disyaratkan adanya motivasi tertentu. Jadi, dengan alasan apapun, pembuatan video itu sudah masuk dalam pengertian pasal tersebut dan dapat dipidana,” katanya.

 

Beda Vonis

Uniknya, meski diputus pada hari yang sama, Reza Rizaldi divonis dengan pidana penjara yang lebih ringan ketimbang Ariel. Padahal, keduanya didakwa dengan pasal yang sama, Pasal 29 ayat UU Pornografi. Sebagaimana diberitakan hukumonline, Ariel dipidana 3,5 tahun penjara sementara Rejoy, panggilan Reza, dalam sidang putusan setelah sidang Ariel, hanya divonis 2 tahun.

Tags: