25 Tersangka Traveller Cheque Dipanggil KPK
Aktual

25 Tersangka Traveller Cheque Dipanggil KPK

Oleh:
Fat
Bacaan 2 Menit
25 Tersangka <i>Traveller Cheque</i> Dipanggil KPK
Hukumonline

Seluruh tersangka Traveller Cheque dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 dipanggil KPK. Hingga berita ini diturunkan baru sebelas tersangka yang hadir di lembaga antikorupsi tersebut. Di antaranya adalah, anggota Komisi III dari PDIP Panda Nababan, mantan Kepala Bappenas Paskah Suzetta, mantan Anggota DPR Max Moein.

 

Panda yang rencananya hadir dalam rapat pimpinan nasional PDIP di Batam, digiring oleh petugas KPK di Bandara Soekarno-Hatta. Akibatnya, pelawatan Panda ke Batam urung dilakukan. Hal tersebut diutarakan oleh kuasa hukum Panda, Patra M Zen di Gedung KPK Jakarta, Jumat (28/1). “Saya baru tahu bahwa ada petugas KPK yang menjemput karena itu kita ke sini,” katanya.

 

Padahal, lanjut Patra, kliennya sudah mengirimi surat ke KPK untuk menunda pemeriksaan. Alasannya adalah menunggu pengaduan pihaknya ke Komnas HAM, Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung yang dilakukan pada tahun lalu. “Itu kita minta KPK menunggu pemeriksaan hakim karena ini berhubungan dengan sidang Dhudie Makmun Murod, jadi bukan sakit atau berhalangan. Karena Panda berbeda dengan tersangka lainnya, khusus PDIP. Panda bukan anggota komisi IX (saat pemilihan DGS BI), waktu itu dia komisi II,” tutupnya.

Tags: