Meski Bebas, Ayin Masih Wajib Lapor
Berita

Meski Bebas, Ayin Masih Wajib Lapor

Jika Ayin melakukan tindak pidana dalam masa pembebasan bersyarat, tanpa prosedur panjang bisa langsung ditahan lagi.

Oleh:
Fat
Bacaan 2 Menit
Artalyta Suryani meski bebas masih wajib lapor, Foto:<br>Sensor hukum/iPhAphotoes
Artalyta Suryani meski bebas masih wajib lapor, Foto:<br>Sensor hukum/iPhAphotoes

Terpidana suap terhadap jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani benar-benar bisa menghirup udara bebas setelah menerima pembebasan bersyarat sejak hari ini, Kamis (27/1). Namun begitu, perempuan yang biasa disapa Ayin ini tetap wajib melaporkan diri ke Balai Pemasyarakatan hingga masa hukumannya habis pada 2012 mendatang.

 

Dalam masa bebas bersyarat ini, Ayin harus bersikap baik di lingkungan tempat tinggal atau lingkungan kerja. Jika Ayin melakukan tindak pidana, tanpa proses panjang dia bisa langsung ditahan lagi. "Artinya, ternyata (pembinaan di lembaga pemasyarakatan, red) tidak berhasil," kata Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar di Jakarta, Kamis (27/1).

 

Lebih lanjut Patrialis menyatakan pemberian bebas bersyarat kepada Ayin sudah dilakukan sesuai prosedur. Karena sosialita ini dianggap berkelakuan baik selama mendekam di penjara, seperti tidak melakukan pelanggaran, tidak membuat kericuhan dan patuh pada aturan yang diterapkan di Lapas Wanita Tangerang. Setidaknya selama sembilan bulan terakhir.

 

Dengan begitu, kasus sel mewah Ayin di Rutan Pondok Bambu beberapa waktu lalu dianggap bukan penghalang bagi Kemenkumham untuk memberi pembebasan bersyarat. "Itu (kasus sel mewah) sudah setahun yang lalu. Sudah melewati masa sembilan bulan seperti yang tertulis dalam aturannya," kata politisi PAN ini.

 

Namun, Patrialis membantah bahwa Ayin tak mendapat sanksi atas kasus sel mewah di Rutan Pondok Bambu. Pertama, akibat kejadian tersebut Ayin langsung dipindahkan ke Lapas Wanita Tangerang. Kedua, remisinya umumnya selama tahun 2010 tak diberikan. "Kalau remisi umum diberikan, Ayin sudah bebas dari November yang lalu. Dua bulan jatahnya nggak berikan, itu bentuk pinalti sanksi ke Ayin," tandasnya.

 

Selain persyaratan yang harus dipenuhi Ayin, Patrialis juga menuturkan beberapa persyaratan yang harus dilengkapi untuk beroleh pembebasan bersyarat. Salah satunya adalah keterangan dari pihak Rukun Tetangga dan Rukun Warga yang bersedia menerima Ayin. Selain itu, selama masa pembebasan bersyarat Ayin juga tak boleh ke luar negeri kecuali untuk keperluan berobat.

 

Sekedar mengingatkan, Ayin adalah terpidana tindak pidana suap terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan. Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Ayin divonis bersalah menyuap jaksa untuk menghentikan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia II (BLBI) yang melibatkan taipan Sjamsul Nursalim. Akibat tindakannya itu, pada 2008 lalu Ayin divonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Halaman Selanjutnya:
Tags: