Deponeering Diteken, Nama Bibit-Chandra Tak Dipulihkan
Berita

Deponeering Diteken, Nama Bibit-Chandra Tak Dipulihkan

Langkah deponeering menurut Tim Pembela Bibit-Chandra merupakan langkah yang paling aman untuk Kejaksaan, karena tidak akan menimbulkan konsekuensi hukum.

Oleh:
Nov
Bacaan 2 Menit
Jaksa Agung Basrief Arief resmi menandatangani SKPP Bibit Samad<br> Riyanto dan Chandra M Hamzah. Foto: Sgp
Jaksa Agung Basrief Arief resmi menandatangani SKPP Bibit Samad<br> Riyanto dan Chandra M Hamzah. Foto: Sgp

Jaksa Agung Basrief Arief akhirnya resmi menandatangani Surat Ketetapan Pengenyampingan Perkara Bibit Samad Riyanto dan Chandra Martha Hamzah, Senin (24/1). Hal ini dilakukan setelah mendengar saran dan pertimbangan dari lembaga legislatif, yudikatif, dan eksekutif.

 

Selain mendengar saran dan pertimbangan lembaga-lembaga kekuasaan negara, Basrief juga mendengar pendapat jaksa penelaah dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Sehingga, dengan pertimbangan-pertimbangan itu, dua surat ketetapan yang masing-masing bernomor TAP 001/A/JA/01/2011 atas nama Chandra M Hamzah dan TAP 002/A/JA/01/2011 atas nama Bibit Samad Riyanto resmi diterbitkan Basrief.

 

Intinya, surat itu menyatakan meski perkara Bibit-Chandra tetap dianggap ada, namun dikesampingkan demi kepentingan umum (deponeering). "Agar kinerja KPK tidak menjadi terhambat atau terganggung dalam rangka memberantas korupsi yang betul-betul diaharapkan oleh masyarakat dan warga seluruhnya," kata Basrief mendefinisikan kepentingan umum.

 

Alasan ini sebenarnya telah diungkapkan mantan Plt Jaksa Agung Darmono ketika mengumumkan opsi yang dipilih Kejaksaan Agung dalam menyikapi putusan Mahkamah Agung yang tidak menerima Peninjauan Kembali (PK) Jaksa atas putusan praperadilan Bibit dan Chandra.

 

Atas diterbitkannya surat ketetapan itu, Basrief menyatakan keputusannya sudah bulat, meski mungkin ada pihak yang merasa keberatan. Salah satunya, mungkin Anggodo Widjojo, yang telah mengajukan praperadilan atas Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) perkara Bibit-Chandra dan dimenangkan oleh pengadilan. "Itu tidak ada masalah (apabila ada yang keberatan). Ini kan diskresi Jaksa Agung, dan Jaksa Agung sudah mengambil ketetapan seperti ini," ujarnya.

 

Sedianya surat ketetapan itu akan disampaikan hari ini, Selasa (25/1) kepada kedua pimpinan KPK. Dihubungi hukumonline, salah satu anggota Tim Pembela Bibit-Chandra, Ahmad Rifai menyatakan kliennya sebenarnya sudah tak mau ambil pusing dengan apa yang diterbitkan oleh pihak Kejaksaan Agung.

 

"Kenapa sejak 2009 sampai 2011, baru sekarang ditandatangani? Hal ini menunjukan, kejaksaan tidak mempunyai indepedensi yang kuat terhadap proses hukum itu. Berlarut-larutnya kasus ini, menunjukan independensi dari Kejaksaan Agung memang di tangan eksekutif," kata Rifai.

Tags: