Philip Atkins Dihukum Empat Tahun Bui
Berita

Philip Atkins Dihukum Empat Tahun Bui

Kuasa hukum terdakwa berpendapat perkara ini seharusnya masuk ranah perdata, karena sebelumnya ada perjanjian.

Oleh:
CR-10
Bacaan 2 Menit
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat vonis kepala kantor<br> perwakilan Amasis capital Management Ltd Michael Philip<br> Atkins empat tahun penjara. Foto: Ilustrasi (sgp)
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat vonis kepala kantor<br> perwakilan Amasis capital Management Ltd Michael Philip<br> Atkins empat tahun penjara. Foto: Ilustrasi (sgp)

Kepala Kantor Perwakilan Amasis Capital Management Ltd Michael Philip Atkins terdakwa tersangkut kasus kegiatan perdagangan berjangka, Trading Foreign Exchange (Forex), divonis empat tahun pidana penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Yulman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan. Vonis yang diterima Philip sejalan dengan tuntutan jaksa.

 

Menurut majelis, dakwaan jaksa Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP telah terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Majelis menyatakan hal yang memberatkan adalah terdakwa telah merugikan orang lain dan terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya. Majelis berpendapat tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

 

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan kegiatan yang Philip lakukan bertentangan dengan prosedur perizinan yang berlaku di Indonesia. Seharusnya, urai majelis, Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) tidak boleh melakukan kegiatan usaha di bidang Forex. Apalagi, Amasis tidak memiliki ijin dari BKPM dan BAPPEBTI.

 

Lebih lanjut, majelis menyatakan bahwa Philip terbukti telah memperoleh keuntungan dari perdagangan Forex yang dananya berasal dari masyarakat. Philip, menurut majelis, tidak berhak mengumpulkan dana dari masyarakat. Apalagi, modal yang telah disetor tidak dikembalikan sesuai dengan apa yang dijanjikan.

 

Majelis memaprkan bahwa Philip bekerja sama dengan Ruddy Kristianus. Peran Ruddy adalah merekrut nasabah sebanyak-banyaknya. Mereka yang berhasil direkrut antara lain Engka Sulaeman, Sugiarto, Nadia R Soeria Atmadja Androuin, dan Mutia Farida. Mereka dijanjikan keuntungan besar yang dapat diperoleh dengan mudah dan tidak bertele-tele.

 

Sekitar akhir 2007, bertempat di rumah Mutia, Ruddy menawarkan produk Amasis ke Mutia dkk. Ruddy mengatakan Amasis bergerak di bidang Forex investasi mata uang asing yang berpusat di Swiss. Ruddy mengatakan Amasis memiliki data program yang dijamin aman. Program tersebut diklaim sudah memiliki angka keberhasilan mencapai 85 persen dengan pengembalian keuntungan 5 persen sampai 12 persen per bulan.

 

Janji-janji muluk itu berhasil memikat Mutia dk sehingga mereka pun menyetorkan uang. Mutia, misalnya, atas perintah Philip, mentransfer uang sebesar AS$200 ribu ke rekening Ruddy sebagai pialang. Kemudian, atas bujukan Philip dan Ruddy, Mutia menambah modal sehingga total berjumlah AS$1,2 juta melalui transfer bank.

 

Masalah muncul ketika Mutia berupaya menagih uangnya tetapi ditolak dengan berbagai dalih, salah satunya Amasis di Swiss telah pailit. Namun begitu, Amasis tidak dapat menunjukkan bukti kepailitan tersebut. Menurut majelis, dalih pailit tanpa disertai bukti menunjukkan bahwa ada unsur tipu muslihat dan rangkaian kebohongan.

 

Ditemui seusai sidang, kuasa hukum Philip, Ery Edison menyatakan akan banding. Menurut Ery, majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta bahwa ada nasabah yang modalnya sudah dikembalikan. Lagipula, lanjutnya, produk yang ditawarkan kepada Philip tidak dipaksakan.

 

“Untuk perdagangan saham kan tidak ada yang dipaksakan, tapi secara sukarela, seperti main saham di Indonesia. Nasabah juga langsung mentransfernya di Amasis yang di Swiss, bukan di (Philip) Atkins,” ujarnya.

 

Dalam persidangan sebelumnya, melalui pledoi, Ery menilai tuntutan jaksa salah alamat. Seharusnya, menurut Ery, yang dituntut adalah kantornya Philip yang berlokasi di Swiss. Menurutnya, Philip mengambil uang bukan atas nama dirinya pribadi, melainkan atas nama perusahaan.

 

“Seharusnya perkara ini masuk dalam perdata, karena sebelumnya diperjanjikan, dan para investor menyetujui perjanjian itu. Ini perjanjian murni, tidak bisa dikriminalisasikan,” dia menegaskan.

 

Tags: