Dihukum Tujuh Tahun Penjara, Haposan Ajukan Banding
Utama

Dihukum Tujuh Tahun Penjara, Haposan Ajukan Banding

Dinyatakan bersalah karena memberi keterangan tidak benar atas kekayaan Gayus dan terlibat mafia hukum.

Oleh:
Rfq
Bacaan 2 Menit
Haposan Hutagalung senasib dengan mantan kliennya Gayus <br>Halomoan Tambunan. Foto: Sgp
Haposan Hutagalung senasib dengan mantan kliennya Gayus <br>Halomoan Tambunan. Foto: Sgp

Nasib advokat Haposan Hutagalung tak berbeda dengan mantan kliennya, Gayus Tambunan. Ia juga dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta. Jika denda tak dibayar, Haposan harus menggantinya dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.

 

Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena Haposan dinyatakan bersalah. Majelis menilai Haposan telah memberikan keterangan tidak benar atas kekayaan Gayus dan terlibat mafia hukum dalam kasus PT Salma Arowana Lestari. Vonis hakim ini delapan tahun lebih ringan dari tuntutan penuntut umum yaitu 15 tahun bui dan denda Rp500 juta.

 

Perbedaan vonis dan tuntutan itu karena majelis hakim pimpinan Tahsin tak sependapat dengan jaksa soal dakwaan mana yang terbukti dilakukan Haposan. Hakim berkeyakinan hanya dakwaan pertama subsidair, kedua primair dan ketiga subsidair yang dilakukan Haposan.

 

Pada pertimbangannya, hakim menguraikan tindakan Haposan yang dinilai sengaja memberikan keterangan yang tidak benar terkait asal-usul uang Rp28 miliar milik Gayus. Yaitu dengan berinisiatif membuat perjanjian bisnis fiktif sehingga uang Gayus miliaran rupiah yang awalnya diblokir bisa dibuka oleh penyidik.

 

Haposan juga dianggap berperan mengenalkan Gayus dengan Andi Kosasih –pengusaha yang membuat perjanjian bisnis fiktif dengan Gayus-. Perjanjian kerja sama pun dibuat dan Gayus serta Andi lalu membubuhkan tanda tangan. Selain itu, Gayus membuat kuitansi sebanyak enam lembar kuitansi sebagai bukti rekayasa Andi menitipkan uang sebagai bisnis pengadaan tanah. “Inisiatif dan skenario dari terdakwa,” kata Hakim Tahsin, Rabu (19/1).

 

Menurut majelis, Haposan semestinya mengetahui uang yang diperoleh kliennya patut diduga dari hasil tindak pidana. Sebab, kekayaan Gayus tidak sesuai dengan profilnya yang berstatus pegawai Dirjen Pajak golongan III A.

                     

Selain itu, hakim juga menyebut peran Haposan yang memberikan uang kepada penydik Polri M Arafat Enanie dan Sri Sumartini demi mengangkat sita penyidik atas rumah mewah Gayus di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

 

Tak cuma dalam kasus Gayus, hakim juga melihat pentingnya peran Haposan dalam kasus Arowana. Sebab Haposan terbukti memberikan uang Rp500 juta kepada Susno Duadji kala itu menjabat Kabareskrim melalui Syahril Djohan. Uang itu diberikan untuk memperlancar penanganan kasus PT Salma Arowana Lestari (SAL). Dalam kasus itu, Haposan bertindak sebagai kuasa hukum pelapor, Ho Kian Huat.

 

“Majelis berpendirian pemberian uang kepada Susno agar dipercepat penanganan perkara PT Salma Arowana Lestari adalah perbuatan yang tidak dibenarkan dan tercela karena merugikan negara,” ujar hakim.

 

Ajukan banding

Tak terima atas putusan majelis, Haposan langsung menyatakan akan mengajukan banding. Sebab ia merasa tidak melakukan seperti tudingan jaksa dan putusan majelis hakim. Meski begitu, Haposan tak mempermasalahkan hukumannya serupa dengan apa yang dialami Gayus. “Karena saya tahu apa yang saya lakukan. Makanya saya bersikap ajukan banding,” ujarnya.

 

Pengacara Haposan, Jhon S.E Panggabean menyayangkan putusan hakim dengan menjatuhkan hukuman tujuh tahun terhadap kliennya. Sebab, dalih Jhon, majelis hakim tak mengindahkan UU Advokat. “Selaku advokat, (Haposan) punya hak imunitas,” ujarnya.

 

Lebih jauh Jhon berpandangan semestinya majelis hakim menggunakan fakta pesidangan bukan sebaliknya mengunakan BAP. Sebab, dalam persidangan keterangan Arafat menyatakan tidak menerima uang dari Haposan. Karena itulah Haposan mencabut keterangan BAP yang menyatakan menyerahkan sejumlah uang kepada Arafat dengan imbalan agar Gayus tidak ditahan dan rumahnya di Kelapa Gading Jakarta Utara tidak disita. Hal ini akan dituangkan dalam memori banding. “Nanti akan disampaikan dalam memori banding,” tukasnya.

 

Sementara  itu anggota penuntut umum Sugeng Sumarno mengatakan  belum bersikap akan mengajukan banding. Sebab, ia akan melaporkan terlebih dahulu ke pimpinan di kejaksaan dengan menggunakan kesempatan selama tujuh hari untuk mengambil sikap banding atau sebaliknya. Hukuman yang diberikan majelis hakim memang belum dua pertiga dari tuntutan penuntut umum. “Kami pikir-pikir,” tutupnya.

Tags: