Mantan Pejabat Depkes Divonis Dua Tahun Penjara
Berita

Mantan Pejabat Depkes Divonis Dua Tahun Penjara

Dianggap terbukti menyalahgunakan wewenang dengan menunjuk langsung rekanan dalam pengadaan alat kesehatan.

Oleh:
Fat
Bacaan 2 Menit
Mantan pejabat Depkes divonis dua tahun penjara di pengadilan<br> Tipikor Jakarta. Foto: Sgp
Mantan pejabat Depkes divonis dua tahun penjara di pengadilan<br> Tipikor Jakarta. Foto: Sgp

Mantan Direktur Bina Kesehatan Komunitas Departemen Kesehatan Edi Suranto harus menjalani sisa hukumannya di bui. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan terdakwa Edi terbukti melakukan korupsi dengan menunjuk langsung PT Kimia Farma Trading Distribution (KFTD) sebagai rekanan dalam pengadaan alat-alat kesehatan pada tahun 2007.

 

Ketua Majelis Hakim Herdi Agustien mengatakan, akibat perbuatannya terdakwa Edi harus menjalani hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

 

“Menyatakan telah melanggar Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana,” ujar Herdi saat membacakan putusan, Selasa (11/1).

 

Menurut hakim, terdakwa Edi hanya terbukti melakukan dakwaan subsidair yaitu Pasal 3 karena perbuatan terdakwa yang menunjuk merk tertentu tidak mematuhi etika pengguna barang. Sehingga terjadi persaingan tidak sehat dalam pengadaan tersebut. “Lebih tepat terdakwa menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya yang ada di Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor, maka unsur dalam dakwaan primair tidak perlu dibuktikan lagi.”

 

Hakim anggota, I Made Hendra menjelaskan, peran terdakwa Edi adalah mempengaruhi panitia pengadaan agar alat rontgen bergerak (portable) yang baik adalah merk Poskom. Merk tersebut merupakan alat rontgen yang dipresentasikan oleh PT KFTD dan PT Baraka Teguh Husada. Sedangkan presentasi PT Mega Service yang tidak menggunakan merk Poskom dianggap terdakwa kurang memenuhi syarat sebagai alat rontgen protable.

 

Akibat intervensi ini, akhirnya panitia menyetujui saran terdakwa dengan menetapkan PT KFTD sebagai pemenangnya. “Terdakwa sebagai pihak luar tidak boleh intervensi atau mempengaruhi panitia dan unit layanan sehingga bertentangan dengan Keppres pengadaan barang jasa,” kata Made.

 

Dari proyek pengadaan senilai Rp17,18 milliar ini, kata Hakim Nani Indrawati, negara telah dirugikan mencapai Rp9,4 miliar. Akibat perbuatannya tersebut, terdakwa mendapatkan imbalan sebesar Rp50 juta.

Halaman Selanjutnya:
Tags: