Mantan GM PLN Lampung Divonis Enam Tahun Penjara
Berita

Mantan GM PLN Lampung Divonis Enam Tahun Penjara

Dinilai terbukti menyalahgunakan kewenangan yakni melakukan penunjukkan langsung PT Altelindo sebagai rekanan PLN dalam proyek pengadaan outsourcing pengelolaan sistem informasi CIS berbasis IT di Lampung.

Oleh:
Fat
Bacaan 2 Menit
Mantan GM PLN Lampung divonis enam tahun penjara majelis hakim <br>Pengadilan Tipikor. Foto: Sgp
Mantan GM PLN Lampung divonis enam tahun penjara majelis hakim <br>Pengadilan Tipikor. Foto: Sgp

Mantan General Manager PLN Lampung Budi Harsono dihukum bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan outsourcing pengelolaan sistem informasi CIS berbasis IT di Lampung. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta lantas mengganjarnya dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan

 

Ketua majelis hakim Jupriadi menyatakan terdakwa terbukti menyalahgunakan jabatannya dengan menunjuk langsung PT Altelindo sebagai rekanan PLN dalam proyek tersebut. Budi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," tegasnya.

 

Hakim Dudu Duswara menjelaskan, terdakwa selaku GM PLN Lampung telah memerintahkan Georgie Kumaat selaku Direktur Utama PT Altelindo sebagai rekanan PLN Distribusi Lampung dalam proyek tersebut untuk membuat kelengkapan dokumen pengadaan, antara lain Harga Perkiraan Sendiri (HPS), guna melengkapi dokumen kontrak. Penunjukan langsung ini, lanjutnya, didasari oleh nota kesepahaman yang ditandatangani oleh terdakwa, Georgie Kumaat, dan mantan GM PLN Distribusi Jawa Timur Hariadi Sadono.

 

Menurut Dudu, penunjukkan ini bertentangan dengan Keputusan Direksi PLN karena PT Altelindo mensubkontrakan proyek tersebut ke beberapa perusahaan lainnya. Perusahaan lainnya itu yakni PT Prima Mitra Solusi, PT Multipolar, PT Kopegtel, PT Lintas Arta, dan PT Ipwan. Biaya pengadaan ini bersumber dari pos biaya administrasi pada anggaran PLN dari tahun 2004 sampai 2008. "Akibat pensubkontrakan yang berjalan dari tahun 2004-2008 ini, negara dirugikan sebesar Rp 42,3 miliar," tuturnya.

 

Namun, dalam putusan hari ini, majelis menilai, Budi tidak terbukti menerima uang sebesar Rp 3,4 miliar dari Georgie Kumaat selaku Direktur PT Artelindo. Dudu mengatakan, majelis tidak dapat membuktikan penerimaan uang tersebut. "Penerimaan uang oleh Budi hanya dibuktikan dalam bentuk pengakuan sepihak dari Georgie Kumaat. Pengakuan tersebut menurut Majelis Hakim tidak cukup kuat untuk menjerat Budi dengan pasal 18," paparnya.

 

Majelis hakim menjelaskan, pada awalnya Hariadi selaku atasan Budi menyampaikan beberapa pekerjaan yang harus dilakukan Budi saat dia dilantik menjadi GM PLN Lampung. Diantaranya adalah pekerjaan yang sedang berjalan yakni, pengadaan outsourcing pengelolaan sistem informasi CIS (Customer Information System) berbasis IT mencakup Sistem Informasi Pengelolaan Piutang Pelanggan (SIP-3).

 

Pengadaan ini sudah dilakukan sebelum Budi dilantik menjadi GM. Namun, beberapa bulan setelah Budi dilantik, kontrak perjanjian kerjasama tersebut sudah berakhir. Tapi, pihak PLN melalui Budi melanjutkan kontrak kerjasama tanpa melalui mekanisme lelang. Kemudian, Hariadi dan terdakwa membuat dan memperpanjang kontrak lebih dari satu tahun dengan cara membuat amandemen tiap tahun berdasarkan nota kesepahaman.

Tags: