Izin Impor Mesin Bekas Diperpanjang
Aktual

Izin Impor Mesin Bekas Diperpanjang

Oleh:
Yoz
Bacaan 2 Menit
Izin Impor Mesin Bekas Diperpanjang
Hukumonline

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperpanjang izin impor mesin bekas selama setahun, terhitung mulai tanggal 1 Januari hingga 31 Desember 2011. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 58/M-DAG/PER/12/2010 tentang ketentuan impor barang modal bukan baru.

 

“Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal 1 Januari 2011 sampai 31 Desember 2011,” kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dalam Permendag yang dikutip hukumonline, Senin (3/1).

 

Sebelumnya, berdasarkan Permendag Nomor 63/M-DAG/PER/12/2009 yang diterbitkan pada 22 Desember 2009 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru ditetapkan batas izin impor mesin bekas hanya 31 Desember 2010. Ketentuan ini merupakan perpanjangan dari ketentuan sebelumnya yaitu Permendag Nomor 57/M-DAG/PER/12/2008 tanggal 24 Desember 2008.

 

Dalam Permendag baru itu diatur, jika Barang Modal Bukan Baru yang diimpor berdasarkan persetujuan impornya berakhir maka pelaksanaan impornya dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 Februari 2011 dengan persyaratan antara lain telah dilakukan pemeriksaan teknis oleh Surveyor sebelum tanggal 31 Desember 2010 yang dibuktikan dengan Certificate of Inspection.

 

Selain itu, telah dilakukan pemeriksaan teknis sebelum tanggal 31 Desember 2010 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tatacara yang berlaku untuk pesawat udara sipil dan kapal laut, khusus untuk Pos Tarif/HS 88 dan 89.

 

Barang Modal Bukan Baru atau mesin bekas hanya dapat diimpor oleh; Perusahaan Pemakai Langsung, Perusahaan Rekondisi, Perusahaan Remanufakturing, dan Perusahaan Penyedia Peralatan Rumah Sakit. Impor Barang Modal Bukan Baru yang telah mendapat persetujuan impor harus dilakukan pemeriksaan teknis oleh Surveyor di negara asal muat barang yang meliputi kelayakan pakai, spesifikasi teknis berikut klasifikasi barang sesuai Pos Tarif/HS 10, jumlah dan nilai.

Tags: