hukumonline
Rabu, 14 July 2010
Gelar Unjuk Rasa, KAI Minta MA Revisi Surat 089
Kata Indra, MA merespon unjuk rasa KAI dengan janji mengadakan rapat pimpinan memperbaiki Surat Ketua MA No 089.
ASh
Dibaca: 855 Tanggapan: 2
PDF  Print  E-mail
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4c3de4b4580f8.jpg
Presiden KAI Indra Sahnun Lubis. Foto: Sgp

Niat sejumlah advokat yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) untuk mendemo Mahkamah Agung (MA) ternyata bukan gertak sambal. Rabu (14/7), ratusan advokat yang sebagian memakai toga dan berpakaian necis menggelar unjuk rasa mempersoalkan imbas dari terbitnya Surat Ketua MA No. 089/KMA/VI/2010 tertanggal 25 Juni 2010.  

 

Surat itu menegaskan bahwa antara pengurus Peradi-KAI di hadapan Ketua MA telah menyepakati nama Peradi sebagai wadah tunggal organisasi advokat. Lewat surat itu, Ketua MA juga memerintahkan Ketua Pengadilan Tinggi se-Indonesia untuk mengambil sumpah advokat yang diusulkan Peradi.

 

Sedari awal, KAI memang memprotes keras butir kesepakatan 24 Juni 2010 yang menyatakan Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat. Tetapi, masalahnya tidak berhenti di situ. Gara-gara Surat Ketua MA No 089, KAI mengaku sebagian anggotanya ditolak beracara di pengadilan.  

 

Unjuk rasa dipimpin langsung jajaran petinggi KAI mulai dari Presiden KAI Indra Sahnun  Lubis, Sekjen KAI Abdul Rahim Hasibuan, dan Vice President KAI Tommy Sihotang. Mereka diterima Hakim Agung Rehngena Purba dan Kepala Biro Hukum dan Humas Nurhadi dalam sebuah pertemuan tertutup. Setelah mengakomodir tuntutan pengurus KAI, hasilnya disampaikan ke Ketua MA.   

 

Sebelumnya, ratusan advokat itu sempat bersitegang dengan aparat kepolisian dan satpam. Pengunjuk rasa mendesak petugas agar membukakan pintu depan lobi gedung MA. Aksi saling dorong tak terhindarkan antara petugas dengan para advokat. Alhasil, pintu dibuka paksa oleh para pendemo.  

 

Tak berhenti sampai di situ, mereka sempat dihadang untuk naik ke lantai 2 ruang kerja Ketua MA. Lantaran tak diperkenanan masuk, mereka menunggu sambil berorasi di lantai 1 Gedung MA.  

 

Di depan para ratusan advokat KAI yang masih bertahan di lantai 1, Staf Humas MA, Edi Yulianto mengatakan apa yang dituntut KAI sudah benar dan pihaknya siap memenuhi tuntutan mereka. “Jadi kalau ada advokat dari KAI yang ditolak beracara di pengadilan, laporkan kepada saya,“ ujar Edi.

 

Usai bertemu Rehngena Purba, Presiden KAI Indra Sahnun Lubis mengatakan kesepakatan yang dibuat dan ditandatangani oleh Peradi-KAI itu dikhianati. “Isinya diubah yang isinya bertentangan dengan apa yang sudah disepakati,” kata Indra kepada sejumlah wartawan.

 

Kini seolah-olah Peradi sudah menjadi wadah tunggal organisasi advokat. Padahal, lanjut Indra, Peradi yang sekarang ini merupakan Peradi yang lama, hasil Musyawarah Nasional di Pontianak beberapa waktu lalu. “Yang diinginkan Ketua MA adalah wadah tunggal bersatunya Peradi-KAI, inilah yang dimanfaatkan, sehingga Ketua MA membuat surat edaran kepada setiap Pengadilan Tinggi seolah-olah Peradi wadah tunggal, padahal bukan,” cetusnya.

 

Indra kembali menegaskan bahwa penggunaan nama Peradi sebagai wadah tunggal belum ada kesepakatan. “Makanya, saat penandatanganan naskah kesepakatan nama Peradi saya coret, yang kita tanda tangani sebenarnya wadah tunggal bukan Peradi,” tukasnya   

 

Menanggapi persoalan ini, kata Indra, MA berjanji akan melakukan rapat pimpinan. “Jadi surat Ketua MA itu akan diperbaiki. Bayangkan masak advokat KAI sampai mendaftar perkara saja nggak bisa, beracara di pengadilan nggak bisa,” tambahnya.

 

Jika dalam satu minggu MA tidak menggubris tuntutan KAI, Indra bertekad akan melaporkan MA ke Mabes Polri. "Jika dalam satu minggu tidak ada keputusan revisi maka kami akan melaporkan MA ke Mabes Polri dengan delik memasukkan keterangan palsu dalam suatu akta," ancamnya.        

              

Pencantuman nama Peradi dalam akta perdamaian memang telah dipersoalkan sejak awal. Dan, Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan membantah pernyataan KAI. Menurut Otto,  pencantuman nama Peradi sebagai wadah tunggal sudah disepakati kedua belah pihak. Apalagi, penandatanganan akta itu dilakukan di hadapan seluruh KPT seluruh Indonesia, Menteri Hukum dan HAM, perwakilan dari Polri dan Kejaksaan.

 

“Jadi bagaimana mungkin ada tuduhan pemalsuan dokumen/akta saat di depan banyak orang dan tak ada keberatan apa-apa dari KAI,” kata Otto kepada hukumonline, Selasa kemarin (13/7).

 

Share:
tanggapan
apa to yang diperebutkanmaster law & partner 15.07.10 09:42
advokat pada ribut tiap hari apa sih yang di cari. a
Advokat ato preman?godod 15.07.10 05:52
aduuh...malu2in sikapnya...ini kok tidak mencerminkan advokat ya?

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.