Perdamaian Semu Peradi-KAI
Berita

Perdamaian Semu Peradi-KAI

Peradi dan KAI telah menandatangani nota kesepahaman, tetapi bibit perpecahan di akar rumput masih terasa. Eggi Sudjana dari kubu KAI tandingan bahkan menggugat kompetensi Indra mewakili KAI.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Peradi-KAI menandatangani nota kesepahaman perdamaian <br> Foto: Sgp
Peradi-KAI menandatangani nota kesepahaman perdamaian <br> Foto: Sgp

Nota kesepahaman dua organisasi advokat telah ditandatangani oleh Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan Ketua DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan. Namun, suara sumbang dari para advokat di tataran akar rumput terus menggema sebelum, saat dan sesudah penandatanganan nota kesepahaman itu.

 

Acara penandatanganan pun harus tertunda beberapa saat karena ada klausul yang belum disepakati. Pada saat penandatanganan, sejumlah advokat dari KAI berteriak agar naskah dibacakan terlebih dahulu. “Dibacakan dulu, bang,” ujar seorang anggota KAI. Teriakan ini tak digubris oleh Indra Sahnun Lubis yang mewakili mereka.  

 

Sejumlah anggota KAI memang tak setuju bila nama Peradi yang diakui sebagai wadah tunggal advokat. Namun, faktanya, Ketua MA Harifin A Tumpa telah mengumumkan dalam pidatonya dan wawancara dengan sejumlah wartawan bahwa naskah itu menyebutkan Peradi sebagai satu-satunya wadah tunggal advokat.

 

Artinya, lanjut Harifin, Ketua Pengadilan Tinggi harus mengambil sumpah calon advokat yang diusulkan oleh Peradi. Bagaimana dengan calon advokat dari KAI? Harifin menyerahkan sepenuhnya kepada Peradi. “Itu sekarang menjadi urusan internal mereka,” tuturnya.

 

Usai penandatanganan, kedua kelompok pun belum terlihat membaur. Para advokat dari KAI dan Peradi berkumpul di tempat terpisah. Indra Sahnun dan Tommy Sihotang (Vice Presiden KAI) berkumpul dengan advokat-advokat dari KAI. Mereka pun terlihat serius membahas isi nota kesepahaman itu. “Nama Peradi sudah saya coret dari naskah tersebut,” ujar Tommy menenangkan anggotanya yang terlihat kecewa.

 

Sementara itu, Otto Hasibuan mengatakan naskah tersebut tetap menyebut Peradi sebagai wadah tunggal. “Ini merupakan pengakuan. Ketua MA juga berbicara seperti itu,” tuturnya. Ia mengatakan Indra sebelumnya –di ruang tertutup Ketua MA- telah menandatangani naskah tersebut.

Tags: