Langgar Perjanjian Ikatan Dinas, Pramugari Digugat Batavia
Berita

Langgar Perjanjian Ikatan Dinas, Pramugari Digugat Batavia

Batavia menuntut pengembalian biaya pendidikan dan denda.

Oleh:
Mon
Bacaan 2 Menit
Langgar Perjanjian Ikatan Dinas, Pramugari Digugat Batavia
Hukumonline

PT Metro Batavia (Batavia Air) kembali terlilit sengketa perjanjian ikatan dinas dengan mantan pramugarinya. Kali ini, maskapai penerbangan itu mempermasalahkan penghentian kerja sama sepihak oleh Aldiarna Maulida. Untuk menuntaskan permasalahan, Batavia Air menggugat Aldiarna ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara No. 168/Pdt.G/2010/PN.JKT.PST.

Majelis hakim yang diketuai Suwidya menggelar persidangan perdana perkara ini, Kamis (3/6). Kuasa hukum kedua belah pihak hadir di persidangan. Seperti biasa, dalam persidangan pertama majelis hakim memerintahkan para pihak untuk mediasi. Suwidya mengusulkan hakim Supraja selaku mediator. Tawaran ini pun diterima para pihak. Majelis hakim memberikan waktu 40 hari untuk mediasi.

Kuasa hukum Aldiarna, Sus Miati menyatakan bahwa Aldiarna berhenti kerja lantaran sakit-sakitan. “Fisiknya lemah,” ujar Sus di persidangan. Saat ini, kliennya tak lagi bekerja.

Dalam berkas gugatan dijelaskan Aldiarna dan Batavia menandatangani perjanjian ikatan dinas pada 22 April 2009. Sesuai kontrak, Batavia memberi kesempatan pada Aldiarna mengikuti pendidikan Initial Flight Attendant dengan biaya Rp22,5 juta. Biaya tersebut ditanggung Batavia Air.

Setelah lulus program pendidikan, Batavia Air berhak mengikat Aldiarna dalam ikatan masa kerja selama tiga tahun. Masa kerja itu terhitung sejak 22 April 2009 hingga 21 April 2012. Jika Aldiarna memutuskan secara sepihak maka ia wajib mengembalikan semua biaya pendidikan dan denda AS$5000 secara tunai.

Batavia menilai perjanjian tersebut memenuhi syarat sahnya perjanjian sesuai Pasal 1320 KUHPerdata. Para pihak sepakat dan dalam keadaan cakap membuat perjanjian ikatan dinas, tanpa paksaan dari pihak manapun. Karena itu, perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak.

Memasuki bulan kedelapan masa ikatan dinas, Aldiarna mulai tak masuk kerja. Batavia menilai hal itu sebagai bentuk pengunduran diri sebab tidak disertai alasan yang jelas meski Batavia telah mengirimkan tiga kali surat panggilan.

Batavia lalu mengirimkan surat permintaan pengembalian biaya pendidikan dan denda. Namun Aldiarna tak menanggapi surat tersebut. Batavia menilai Aldiarna tidak beritikad baik dalam melaksanakan perjanjian. Karena itu, diajukanlah gugatan.

Dalam petitum gugatan, selain menuntut pengembalian biaya pendidikan dan denda, Batavia menuntut ganti kerugian immaterial sebesar Rp1 miliar. Batavia juga meminta majelis hakim agar menyatakan sah dan mengikat perjanjian ikatan dinas.

Sebelumnya, Batavia Air menggugat mantan pramugari Rani Eka Nur dengan alasan yang sama. Bedanya, dalam gugatan perkara No. 170/Pdt.G/2010/PN.JKT.PST ini Batavia menuntut kerugian material sebesar Rp16,5 juta dan denda AS$7.500 serta ganti rugi immateriil sebesar Rp1 milyar. 

Tags: