Putusan Arbitrase Seharusnya Dipatuhi
Berita

Putusan Arbitrase Seharusnya Dipatuhi

Upaya hukum terhadap eksekusi putusan arbitrase kerap hanya modus untuk berkilah. Masyarakat Indonesia bukan mencari keadilan tapi kemenangan sehingga selalu mencari celah meski sudah kalah.

Oleh:
Mon
Bacaan 2 Menit
Putusan Arbitrase Seharusnya Dipatuhi
Hukumonline

“Yang kalah janganlah mencari-cari masalah” begitulah pesan hakim Sugeng Riyono pada pihak yang memilih arbitrase sebagai wadah penyelesaian sengketa. Menurut Sugeng integritas arbiter tak perlu diragukan lagi oleh para pihak sebab dipilih atas kehendak para pihak sendiri. Berbeda halnya dengan hakim plat merah alias hakim pengadilan.

 

Aturan main alias pilihan hukum ketika arbitrase pun dipilih para pihak. Jika saatnya putusan dijatuhkan seharusnya para pihak jangan mencari-cari celah untuk berkilah lantaran tak mau mengeksekusi putusan. “Demi kepastian hukum dan keadilan hukum, laksanakan saja, kecuali betul-betul ada perbuatan melawan hukum dalam prosesnya,” imbuh Sugeng yang juga Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, Rabu (31/3) dalam seminar hukumonline di Jakarta.

 

Seharusya, kata Sugeng, ketika ada perbuatan melawan hukum, pihak yang dirugikan bisa langsung meminta agar proses arbitrase dihentikan. Sayang, kondisi ini dibiarkan hingga putusan dijatuhkan. Kemudian, itu dijadikan alasan untuk mengajukan perlawanan, baik perlawananan pendaftaran putusan arbitrase, perlawanan eksekuatur maupun pembatalan putusan.

 

Saat ini, misalnya, tengah berlangsung persidangan perlawanan eksekusi putusan International Chamber of Commerce (ICC) yang diajukan PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina EP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perlawanan diajukan lantaran Pertamina menelan kekalahan melawan PT Lirik Petroleum. Perusahaan plat merah itu dihukum membayar

 

Majelis arbiter menghukum Pertamina membayar ganti rugi sebesar AS$ 34,495 juta kepada PT Lirik lantaran melanggar Enhanced Oil Recovery (EOR) Contract. Dalam Final Award, majelis arbitrase juga menghukum Pertamina untuk mengganti kerugian sebesar AS$ 34,172 juta dan biaya perkara sebesar AS$ 323.250. Pertamina juga dihukum membayar bunga 6 persen setiap tahun dari jumlah ganti rugi sejak Final Award dijatuhkan hingga putusan dieksekusi.

 

Sebelumnya, Pertamina sudah mengajukan permohonan pembatalan putusan ICC di pengadilan yang sama. Pertamina akhirnya harus menelan pil pahit lantaran majelis hakim menolak pembatalan putusan ICC.

Halaman Selanjutnya:
Tags: