Tuntutan Upah Proses Karyawan McDonalds Ditolak
Berita

Tuntutan Upah Proses Karyawan McDonalds Ditolak

Lantaran para karyawan tak menunjukkan bukti tertulis seperti slip gaji dan rekapitulasi jumlah upah proses semua karyawan.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
Tuntutan Upah Proses Karyawan McDonalds Ditolak
Hukumonline

Mirawati bersama 140 karyawan McDonalds lainnya bersikukuh menilai mogok kerja yang dilakukannya sah dan dilindungi UU Ketenagakerjaan. Hal itu dikatakan kuasa hukum Mirawati dkk, Ilhamtara usai sidang lanjutan terkait gugatan PHK PT Rekso Nasional Food (RNF) kepada 141 karyawan McD di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta, Kamis (4/3).

 

Sidang yang dipimpin hakim Sapawi menanggapi tuntutan provisi Mirawati dkk agar RNF membayar upah proses sejak bulan Oktober 2009 hingga Januari 2010. Akan tetapi, tuntutan itu ditolak. Sapawi beralasan pihak Mirawati dkk belum menunjukkan bukti-bukti tertulis seperti slip gaji atau rekapitulasi upah para karyawan terkait upah proses PHK. Menurutnya, hal itu akan ditetapkan dalam putusan akhir.

 

Sejauh ini, majelis hakim PHI memang jarang menjatuhkan putusan sela yang mengabulkan permintaan upah selama proses PHK. Padahal UU Ketenagakerjaan dan UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial memungkinkan penjatuhan upah proses tersebut dalam putusan sela. Bahkan PHI dapat menetapkan sita jaminan kepada perusahaan yang membandel atas perintah pembayaran upah proses itu.

 

Ilhamtara menjelaskan bahwa saat Mirawati dkk mogok sejak 3 September hingga 1 Oktober 2009 telah memenuhi prosedur yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Ia mengaku pihaknya telah memberitahukan kepada perusahaan, kepolisian, dan Disnakertrans 7 hari sebelumnya. “Tetapi perusahaan menyatakan Mirawati dkk dianggap mangkir, tak kerja,” kata Ilhamtara.

 

Intinya, lanjutnya, mogok kerja yang dilakukan kliennya telah memenuhi prosedur yang diatur dalam Pasal 137 hingga Pasal 141 UU Ketenagakerjaan. Meski RNF berdalih mogok itu semestinya kepada ditujukan ke perusahaan lama (PT Bina Nusa Rama). “Kita tak melihat apakah itu perusahaan lama atau baru, tetapi kita melihat suatu proses. Selama proses ini belum diputus, karyawan berhak mengajukan haknya dengan aksi mogok,” katanya.

 

“Mereka kan punya hak untuk mogok dan semua prosedur pengajuan mogok sudah kita penuhi,” tegasnya. “Tuntutan kita agar para karyawan dapat menerima hak-haknya sesuai UU, kalau bisa ya mereka dapat diterima kembali bekerja.”

Tags:

Berita Terkait