hukumonline
Rabu, 13 January 2010
Utang Pajak BUMI Melangit
Fantastis! Utang pajak PT Bumi Resources Tbk kian melonjak menjadi Rp11,426 triliun.
CR-8/Yoz/Sut
Dibaca: 1102 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4b4db65e32ecd.jpg
Bumi Resources salah satu produsen batu bara terbesar di Indonesia. Foto: dok Bakrie & Brothers

Ada ungkapan big is beautiful. Tapi sepertinya ungkapan itu tidak seluruhnya benar. Hal ini seperti yang dialami PT Bumi Resources Tbk. Salah satu produsen tambang batu bara terbesar di Indonesia ini sedang pusing lantaran dituding menggelapkan pajak sebesar Rp2,1 triliun. LSM Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai, jumlah itu membengkak menjadi Rp11,426 triliun setelah perusahaan diduga kurang membayar royalti pada periode 2003-2008.

 

Seperti diketahui, dugaan penggelapan pajak PT Bumi Resources Tbk, termasuk anak usahanya PT Arutmin Indonesia, dan PT Kaltim Prima Coal (KPC) sebesar Rp2,1 triliun pada tahun 2007 itu tengah diproses oleh Polda Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan. Bedanya, untuk dugaan penggelapan pajak KPC tengah disidik Polda Kaltim. Lalu Polda Kalsel menyelidiki dugaan penggelapan pajak Arutmin.

 

Koordinator Monitoring dan Analisa Anggaran ICW, Firdaus Ilyas mengatakan pembengkakan utang perusahaan tambang milik Aburizal Bakrie itu didapat setelah ICW menelaah data-data primer seperti laporan keuangan perusahaan, prospektus, laporan pada pemegang saham, data produksi serta penjualan batu bara perseroan. “Data itu juga kami dapat dari hasil audit BPK,” tutur Firdaus di kantor ICW, Selasa (12/1).

 

Lalu, setelah sejumlah dokumen tersebut diteliti, ditemukan dua kenakalan yang dilakukan perseroan. Pertama, ditemukan kekurangan setoran Dana Hasil Penjualan Batubara (DHPB) pada 2003-2008, mencapai AS$143,189 juta. “Tetapi, angka itu belum disesuaikan dengan laporan keuangan persero 2008 yaitu AS$608,178 juta,” ungkap Firdaus.

 

Kedua, emiten berkode saham BUMI itu kurang membayar royalti periode 2003-2008 yang jumlahnya mencapai AS$477,299 juta. Alhasil, total kewajiban Bumi pada negara mencapai AS$1,228 miliar. Apabila menggunakan kurs Rp9.300, maka kewajiban BUMI mencapai Rp11,426 triliun.

 

Atas dasar itu, ICW mendesak Departemen Keuangan memanggil dan memeriksa kantor akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan BUMI. Selain itu, Departemen Keuangan juga harus memanggil Direktur Jenderal Mineral Batu Bara dan Panas Bumi Departemen ESDM. Soalnya, dari Direktur Jenderal ini, kata Firdaus, bisa diketahui berbagai hal yang mempengaruhi penerimaan BUMI seperti harga batu bara.

 

Sayang, pihak BUMI tidak bisa dikonfirmasi tunggakan pajak ini. Manajemen BUMI tidak bersedia menemui hukumonline ketika berkunjung ke kantornya di Wisma Bakrie II, kawasan Kuningan Jakarta Selatan. Direktur Utama BUMI Ari Saptari Hudaya juga tidak bisa dihubungi ponselnya.

 

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sendiri tidak tinggal diam. Institusi yang bernaung di bawah Departemen Keuangan ini terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tunggakan pajak tiga perusahaan Grup Bakrie tersebut. Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo menegaskan, jika ingin penyidikan dihentikan maka Grup Bakrie harus membayar kewajiban lima kali lipat dari total tunggakan. “Jadi, harus bayar denda 400 persen. Kalau ditambah pokok tunggakan, jadi 500 persen,” ujarnya.

 

Selain harus melunasi kewajibannya, ada prosedur lain yang harus ditempuh Grup Bakrie jika ingin penyidikan kasus ini dihentikan. “Mereka harus mengajukan permohonan ke Menkeu, kemudian dari Menkeu ke Kejagung untuk minta penghentian penyidikan,” kata Tjiptardjo. Langkah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Untuk Kepentingan Penerimaan Negara.

 

PMK yang berlaku sejak 18 Agustus 2009 itu menyatakan, proses penyidikan kasus tindak pidana bidang perpajakan dapat dihentikan melalui izin dari Menkeu, setelah wajib pajak (WP) melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayarkan atau yang seharusnya tidak dikembalikan serta setelah membayar sanksi administrasi berupa denda sebesar empat kali dari pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang seharusnya tidak dikembalikan.


Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat menghentikan penyidikan kasus pidana bidang perpajakan maksimal selama enam bulan sejak tanggal surat permintaan yang dibuat Menkeu. Sebelumnya, Dirjen Pajak diminta Menkeu meneliti dan memberi pendapat sebagai bahan pertimbangan. Surat yang diajukan WP kepada Menkeu harus dilengkapi pernyataan berisi pengakuan bersalah dan kesanggupan pelunasan pembayaran pajak dan sanksi.


Apabila permintaan pengehentian proses kasus tindak pidana bidang perpajakan disetujui Jagung, maka Jagung akan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan oleh Jaksa Agung maksimal enam bulan setelah tanggal surat permintaan Menkeu.

 

Akuisisi Newmont

Uniknya, di tengah lilitan utang pajak, BUMI masih sempat mengucurkan fasilitas pendanaan kepada PT Multi Daerah Bersaing sebesar AS$850 juta. Hal ini terungkap dalam keterbukaan informasi BUMI di PT Bursa Efek Indonesia, Selasa (12/1). Fasilitas pendanaan itu digunakan PT Multi Daerah Bersaing untuk mengakuisisi 24 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara.

 

Sekadar informasi, Pemda Nusa Tenggara Barat memenangkan tender pembelian 24 persen saham Newmont untuk divestasi 2006-2009. Pemda NTB kemudian membentuk perusahaan patungan bernama PT Multi Daerah Bersaing bersama PT Multi Capital, anak usaha BUMI. Porsi kepemilikan sahamnya adalah pemda 25 persen, sedangkan Multi Capital 75 persen.

 

Dalam keterbukaan informasi tersebut, SVP Investor Relations BUMI Dileep Srivastava, menyatakan dana tersebut diperoleh dari sejumlah penerbitan surat utang dan pinjaman bank. Dalam periode Agustus hingga Desember 2009, BUMI mendapat fasilitas pendanaan eksternal sebesar AS$3,325 miliar yang berasal dari penerbitan beberapa surat utang serta pinjaman raksasa dari China Investment Corporation (CIC) senilai AS$ 1,9 miliar. Dana tersebut akan digunakan BUMI untuk ekspansi organik maupun anorganik, seperti akuisisi 24 persen saham Newmont.

Share:
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.