Nasabah Terbelit Biaya Kartu Kredit Stanchart
Berita

Nasabah Terbelit Biaya Kartu Kredit Stanchart

Stanchart dinilai melakukan perbuatan melawan hukum llantaran memotong biaya kartu kredit dari rekening nasabah secara sepihak.

Oleh:
Mon
Bacaan 2 Menit
Nasabah Terbelit Biaya Kartu Kredit Stanchart
Hukumonline

Kartu kredit tak selamanya membawa kemudahan. Agus Soetopo merasakan betul hal itu. Bukan lantaran terlilit tagihan, Agus malah terbelit biaya kartu kredit yang akhirnya menguras tabungannya. Sejak November 2003 hingga Oktober 2009, tabungan pemegang kartu kredit Standard Chartered Bank (Stanchart) itu menguap Rp7,638 juta. Jumlahnya memang tidak banyak. Hanya, biaya itu ditarik tanpa sepengetahuan Agus selaku nasabah.

Melalui kuasa hukumnya dari Adams & Co, Agus melayangkan gugatan ke Stanchart pekan lalu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkaranya teregister No. 1609/Pdt.G/2009/PN.JKT.SEL. Belum jelas kapan persidangan akan digelar.

Dari berkas gugatan dijelaskan, Agus mengajukan aplikasi kartu kredit Master Gold All in One pada April 1999. Dengan kartu itu, Stanchart memberikan limit sebesar 80 persen dari dana deposito atau sekitar Rp200 juta. Syaratnya, Agus harus menjaminkan uang Rp10 juta dalam bentuk deposito. Untuk membuka rekening deposito, Agus membuka rekening tabungan dengan saldo awal Rp5 juta.

Empat tahun berselang, Agus baru mengetahui Stanchart memotong biaya kartu kredit sebesar Rp200 ribu. Dari laporan keuangan kartu kredit terungkap dana itu ditarik pada 30 Oktober 2003 dari rekening Agus dengan kode “REL Maint FEE 0113061260590”.

Pemotongan biaya kartu kredit itu terus berlangsung hingga Oktober 2009, namun dengan jumlah yang berbeda-beda tiap bulannya. Posisi saldo terakhir per Oktober 2009 sebesar Rp39.452,49. Padahal sejak pembukaan rekening pada April 1999 hingga Oktober 2003, tidak pernah ada penarikan dana dengan keterangan kode tersebut.

Kuasa hukum Agus berpendapat penarikan dana itu merupakan perbuatan melawan hukum. Sebab dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan Agus selaku pemilik rekening. Tak jelas pula dasar perhitungannya. “Bagaimana mungkin Stanchart menuntut pembayaran dari penggugat yang begitu besar, padahal tidak ada prestasi dari Stanchart,” kata kuasa hukum Agus, David Tobing dalam gugatannya.

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah ditentukan, bank wajib mengungkapkan secara berimbang mengenai manfaat, resiko, dan biaya dari produk bank. Informasi itu harus disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia secara lengkap dan jelas.

Sementara, Agus tidak pernah mendapat informasi soal pemotongan biaya kartu kredit itu. Stanchart dinilai melanggar kewajiban hukumnya selaku bank. Stanchart juga dinilai melanggar hak subjektif Agus. Sebab tujuan Agus menyimpan uang di bank adalah menjaga agar uang bertambah. Bukan menurun.

Dalam petitumnya, Agus menuntut Stanchart mengganti kerugian sebesar Rp7,638 juta ditambah bunga 6 persen setiap tahun, terhitung sejak November 2003. Agus juga menuntut ganti kerugian immaterial sebesar Rp2 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, hukumonline belum berhasil mendapat konfirmasi dari pihak Stanchart. Saat dihubungi via telepon, Head Legal & Compliance Stanchart Chisca Mirawati dan Senior Manager Corporate Affairs Stanchart A. Arno Kermaputra tak menjawab telepon hukumonline.

Tags:

Berita Terkait