Putusan Delay Pesawat Lion Air Dieksekusi
Berita

Putusan Delay Pesawat Lion Air Dieksekusi

Setelah satu setengah tahun, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya mengeksekusi putusan ganti rugi sebesar Rp1,852 juta yang diajukan David M.L. Tobing. David berpesan agar konsumen berani mengajukan gugatan untuk menuntut hak konsumen.

Oleh:
Mon
Bacaan 2 Menit
Putusan <i>Delay</i> Pesawat Lion Air Dieksekusi
Hukumonline

 

Menurut David, selama ini konsumen cenderung menyelesaikan permasalahan lewat surat pembaca dan somasi. Meskipun cara itu bisa menyelesaikan masalah, namun dinilai kurang efektif. Jalur hukum dipandang lebih efektif. Sebab akan tercatat sebagai sebuah peristiwa hukum yang bisa digunakan di kemudian hari untuk kepentingan konsumen yang lebih besar.

 

Sebelumnya. David mengajukan aanmaning (teguran) ke pengadilan untuk mengantisipasi susahnya eksekusi putusan. Permohonan aanmaning itu diajukan pertengahan November 2008 lalu. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andriani Nurdin kemudian memberikan batas waktu delapan hari buat Lion Air untuk membayar ganti rugi terhitung sejak aanmaning dijatuhkan, yakni pada tanggal 21 Januari 2009. Sementara, Lion Air membayar ganti rugi itu pada pertengahan Januari 2009.

 

Pada 22 September 2008 lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum Lion Air membayar ganti rugi Rp718.500 kepada David M.L. Tobing. Selain itu, majelis hakim menyatakan klausula baku di dalam tiket Lion Air adalah batal demi hukum.

 

Klausula itu berbunyi Pengangkut tidak bertanggung jawab atas kerugian apapun yang ditimbulkan oleh pembatalan dan/atau keterlambatan pengangkutan ini, termasuk segala keterlambatan datang penumpang dan/atau keterlambatan penyerahan bagasi.

 

Menurut majelis hakim klausula itu tidak dibenarkan oleh UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Klausula baku hanya bentuk pengalihan tanggung jawab pelaku usaha.

Tuntas sudah perjuangan David ML Tobing memperjuangkan gugatan delay pesawat PT Lion Mentari Airlines (Lion Air). Setelah ‘bertarung' di meja hijau selama satu tahun lebih, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeksekusi tuntutan ganti rugi yang diajukan David, Kamis (26/2). Saya senang karena pihak yang kalah sudah memenuhi kewajibannya, ujar David saat dihubungi melalui telepon. 

 

Dalam berita acara penyerahan uang disebutkan jumlah uang yang dieksekusi sebesar Rp 1,852 juta. Uang hasil eksekusi itu terdiri dari uang ganti rugi sebesar Rp718.500 dan biaya perkara Rp1,134 juta. Biaya perkara itu mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga Pengadilan Tinggi, plus biaya aanmaning.

 

Sementara, uang ganti rugi merupakan kompensasi pembelian biaya tiket pesawat Garuda Jakarta – Surabaya lantaran Lion Air men-delay keberangkatan pesawat. Pihak Lion Air sendiri tidak memberikan penjelasan atas keterlambatan itu. Setelah menunggu lebih dari 90 menit, akhirnya David memilih merogoh kocek lagi untuk membeli tiket Garuda demi berangkat ke Surabaya.

 

Atas eksekusi tersebut, David meyakini bahwa hukum di Indonesia masih berjalan. Ia berpesan pada konsumen yang dirugikan pelaku usaha untuk mengambil langkah hukum. Kalau memungkinkan digugat, gugat saja, harus berani, ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: