Hapuskan Syarat Izin Pemeriksaan Anggota Dewan
RUU Susduk:

Hapuskan Syarat Izin Pemeriksaan Anggota Dewan

Bukankah sudah banyak anggota Dewan tersangkut korupsi diperiksa tanpa ada izin?

Oleh:
Mys/Fat
Bacaan 2 Menit
Hapuskan Syarat Izin Pemeriksaan Anggota Dewan
Hukumonline

 

Ketua Pansus RUU Susduk Gandjar Pranowo cenderung sependapat bahwa untuk tindak pidana yang sudah jelas, izin pemeriksaan tak diperlukan dari atasan. Kalaupun ada, sebaiknya wewenang diberikan kepada pengadilan, sehingga tetap berada di ranah hukum. Tetapi, tegas Gandjar, anggota Dewan tetap perlu hak imunitas. Ia memastikan hak imunitas anggota Dewan akan dipertahankan dalam RUU Susduk. Agar orang tidak dimain-mainkan, saya kira perlu mengatur suatu kekebalan, ujarnya.

 

Kalaupun misalnya presiden tak menandatangani izin pemeriksaan, yang harus dipersalahkan bukan anggota Dewan, melainkan pemberi izin. Agar nuansa politik perizinan itu tidak kentara, akan lebih baik dikontrol oleh lembaga peradilan.

 

Pada kesempatan terpisah, Ketua DPR Agung Laksono justru memaparkan fakta bahwa sudah ada sejumlah anggota DPR diperiksa tanpa ada izin. Tentu saja, yang dimaksud adalah anggota Dewan yang tertangkap tangan. Untuk perkara korupsi juga tidak perlu izin presiden lagi. Kalau korupsi tidak perlu izin presiden lagi. Tetapi kalau tindak pidana lain perlu izin. Kan selama ini yang tertangkap tangan, langsung ditindak, kata Agung.

 

Soal tindak pidana lain masih butuh izin, menurut Agung, bukan hanya berlaku kepada anggota Dewan. Pemeriksaan pejabat negara seperti anggota parlemen perlu mekanisme agar tidak dipolitisir. Izin dari Presiden itu berlaku kepada semua pejabat negara, bukan hanya anggota parlemen, ujarnya.

 

Meskipun demikian, Emerson Yuntho menyayangkan selama ini izin-izin pemeriksaan tidak pernah dievaluasi dan dipantau. Kalaupun izin cepat dikeluarkan, bukan jaminan proses hukumnya berjalan cepat. Presiden selaku pemberi izin, misalnya, seolah membiarkan aparat hukum berjalan sendiri. Tanpa ada monitoring dan evaluasi atas kinerja penanganan perkara secara terus menerus, kata peneliti ICW itu.

Pemberantasan korupsi bisa terkendala oleh formalitas seperti izin dari pejabat tertentu. Izin semacam itu diperlukan apabila aparat hukum hendak memeriksa anggota legislatif, baik di DPR maupun DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Jika izin tak keluar, proses pemeriksaan menjadi mandeg.

 

Catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan sepanjang empat tahun terakhir (2005-2008), tidak kurang dari 1.437 anggota Dewan di seluruh Indonesia telah diproses hukum dalam kasus korupsi. Dari jumlah itu, 782 orang sudah dijatuhi vonis (bersalah atau tidak). Selebihnya, 655 kasus terindikasi macet, bahkan sebagian sudah dihentikan. Salah satu penyebabnya adalah izin pemeriksaan yang tidak keluar.

 

Pemeriksaan anggota DPR membutuhkan izin dari Presiden. Untuk DPRD Provinsi harus ada izin dari Menteri Dalam Negeri, sementara DPRD Kabupaten/Kota perlu izin Gubernur. Berdasarkan pengamatan ICW, acapkali izin pemeriksaan sulit keluar kalau orang yang akan diperiksa satu kendaraan politik dengan atas pemberi izin. Seringkali terjadi konflik kepentingan, ujar Emerson Yuntho di Jakarta, Minggu (30/11).

 

Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW itu berpendapat syarat izin pemeriksaan sebaiknya dihapuskan dari RUU Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD (RUU Susduk) yang kini tengah dibahas intensif di Senayan. Aturan itu termuat pada pasal 61 ayat (2) dan ayat (3) RUU draft per 13 Februari 2008. Selain karena dalam praktiknya menghambat kinerja aparat penegak hukum, syarat izin pemeriksaan bagi anggota Dewan dinilai diskriminatif. UUD 1945 justeru menempatkan semua warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dan pemerintahan. Ketentuan izin pemeriksaan ini penting untuk dicabut, ujarnya.

 

Pada 10 September lalu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy juga mengeluhkan hal senada. Pemberantasan korupsi yang dilakukan Kejaksaan sering terkendala izin pemeriksaan yang tak kunjung keluar. Prosedur perizinan harus ditempuh polisi dan jaksa sesuai Undang-Undang Susduk yang masih berlaku saat ini, yakni UU No. 22 Tahun 2003.

Halaman Selanjutnya:
Tags: