Sanksi Penularan HIV/AIDS Mengancam Penyedia Layanan Kesehatan
Berita

Sanksi Penularan HIV/AIDS Mengancam Penyedia Layanan Kesehatan

Sanksi bukan hanya dapat dikenakan kepada individu, tetapi juga kelompok dan lembaga.

Oleh:
M-5/Mys
Bacaan 2 Menit
Sanksi Penularan HIV/AIDS Mengancam Penyedia Layanan Kesehatan
Hukumonline

 

Sanksi sejenis dapat dikenakan kepada penyedia layanan kesehatan yang melakukan diskriminasi terhadap orang yang telah terkena virus HIV/AIDS, atau biasa disebut ODHA. Demikian pula penyedia layanan kesehatan dan konselor yang membocorkan rahasia data ODHA.

 

Tabel

Sanksi dalam Perda DKI Jakarta No. 5 Tahun 2008

 

Pasal 28

Pasal 29

(1) Setiap orang dan atau penanggung jawab tempat yang melanggar ketentuan Pasal 15 huruf g, dikenakan sanksi penghentian atau penutupan tempat penyelenggaraan usaha.

(2) penghentian atau penutupan tempat penyelenggaraan usaha sebagaimaan dimaksud pada ayat (1) dilakukan seseuai dengan ketentuan setelah dilakukan upaya peringatan dan atau teguran tertulis.

(1) setiap orang dan atau penanggung jawab yang melanggar ketentuan sebagaiamna dimaksud dalam Pasal 15 huruf e dan huruf h, Pasal 17 dan Pasal 18 ayat (3) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tindak pidana pelanggaran.

 

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Igo Ilham berpendapat Perda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS ini cukup penting. Bahkan Jakarta terbilang telat bikin Perda serupa dibanding daerah lain seperti Bali, Jawa Timur, Riau, dan Nusa Tenggara Timur. Jakarta telah menduduki posisi tertinggi penularan HIV/AIDS dibanding provinsi lain, ujar Igo.

 

Data KPA menunjukkan hingga Juni 2008, kasus HIV/AIDS di Jakarta mencapai 3.123. Selain karena jumlah penduduku yang cukup padat, jelas Rohana Manggala, penyebaran HIV/AIDS cepat di Jakarta lantaran gaya hidup masyarakat Ibukota yang relatif bebas.

 

Nah, Perda No. 5 ini hadir untuk memberi payung hukum guna menanggulangi penyebaran virus mematikan tersebut. Kewajiban melakukan pencegahan juga dibebankan kepada pengelola lokasi prostitusi. Misalnya dengan memadang berbagai bentuk media pengumuman tentang bahaya HIV/AIDS dan napza suntik di lokasi prostitusi. Mereka juga dikenakan kewajiban untuk selalu memeriksakan kesehatan karyawan secara berkala.

 

Kriminalisasi terhadap petugas pelayanan kesehatan gara-gara dituduh menyebarkan virus HIV/AIDS pernah terjadi di Libya. Lima pekerja medis asal Bulgaria dan seorang dokter asal Palestina yang bekerja di Rumah Sakit Benghazi, Libya, dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena menularkan virus mematikan itu kepada anak-anak Libya. Mereka akhirnya dihukum mati. Tetapi pada Juli tahun lalu, Mahkamah Agung Libya menganulir hukuman mati, dan menggantinya menjadi hukuman seumur hidup.

 

Di Indonesia, seorang pasien pernah menggugat dokter ke pengadilan lantaran divonis mengidap HIV/AIDS.

 

Penyedia layanan kesehatan, pengelola pusat-pusat rehabilitasi korban HIV/AIDS, atau pengelola prostitusi di Jakarta kudu berhati-hati. Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No. 5 Tahun 2008 memuat ancaman sanksi kepada mereka yang terbukti melakukan atau turut berperan menularkan virus HIV/AIDS kepada orang tertentu.

 

Perda tersebut mulai berlaku sejak 24 Juli lalu dan mulai disosialisasikan. Pekan lalu, misalnya, Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Provinsi DKI Jakarta menggelar diskusi mengenai Perda No. 5 Tahun 2008. Sanksi, merupakan salah satu isu yang mendapat sorotan dalam diskusi dimaksud.

 

Betapa tidak, sarana pelayanan kesehatan juga bisa terancam terkena sanksi. Pasal 15 huruf e menegaskan bahwa untuk mencegah penularan virus HIV/AIDS maka transplantasi organ tubuh yang transfusi darah harus dilakukan melalui prosedur standar operasi (standard operating procedure). Huruf h pasal yang sama menambahkan setiap pelayanan kesehatan dan kegiatan yang beresiko terjadi kontaminasi darah dan cairan tubuh wajib melaksanakan kewaspadaan umum (universal precaution).

 

Sanksi dalam Perda bertujuan mendidik para penyedia jasa pelayanan kesehatan berhati-hati. Jika klinik kesehatan terbukti telah menularkan HIV/AIDS maka akan dijatuhi sanksi sesuai dengan PERDA No. 5 Tahun 2008 pasal 28 atau pasal 29, tegas Rohana Manggala, Ketua Pelaksana Harian KPA DKI Jakarta kepada hukumonline.

 

Para pelanggar pasal 15 huruf e dan huruf h di atas memang dapat dikenai sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan, atau denda paling banyak Rp50 juta. Ancaman ini tercantum dalam pasal 29 sebagaimana disebutkan Rohana Manggala. Ancaman pidanyanya relatif rendah karena Perda ini mengkualifisir perbuatan tersebut sebagai pelanggaran.

Tags: