Bukan Advokat? Tidak Masalah!
Kuasa dalam Perburuhan:

Bukan Advokat? Tidak Masalah!

Yang dapat beracara sebagai kuasa hukum adalah advokat. Namun paket UU Perburuhan membolehkan pengurus serikat pekerja dapat menjadi kuasa hukum dalam Pengadilan Hubungan Industrial. Sebuah tantangan, serikat pekerja harus menguasai pengetahuan hukum.

Oleh:
Ycb/IHW/M-1
Bacaan 2 Menit
Bukan Advokat? Tidak Masalah!
Hukumonline

 

Daniel mengaku, sebagai aktivis serikat pekerja, dia blank soal hukum. Termasuk hukum perburuhan. Kasus yang dia tangani itulah memaksanya kudu melek hukum. Dengan bimbingan kuasa hukum yang lain, LBH Pers, saya banyak membaca literatur dan peraturan perburuhan, tandasnya.

 

Yang paling berharga bagi Daniel adalah ihwal remah-remah dalam beracara. Daniel baru ngeh, kelengkapan dokumen sangat penting. Termasuk pembuktian berkas, benarkah dia pengurus serikat pekerja. Saya harus menunjukkan kartu pengurus kepada hakim, ujarnya. Maklum, kendati remeh, hal semacam inilah yang acap membuat gugatan kaum buruh dikembalikan alias NO.

 

Undang-Undang 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Pasal 87

Serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha dapat bertindak sebagai kuasa hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial untuk mewakili anggotanya.

 

Undang-Undang 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Pasal 25 ayat (1)

Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh

 

yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak:

 

... b. mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial;

Undang-Undang 18/2003 tentang Advokat

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

 

    1. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam

 maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan

 Undang-Undang ini.

 

Pasal 2

(1) Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang

 pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat

 yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.

 

(2) Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.

 

(3) Salinan surat keputusan pengangkatan Advokat disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.

 

Penjelasan Pasal 2 ayat (1)

Yang dimaksud dengan berlatar belakang pendidikan tinggi hukum adalah

 lulusan fakultas hukum, fakultas syariah, perguruan tinggi hukum militer, dan

 perguruan tinggi ilmu kepolisian.

 

 

Kemenangan kelas pekerja juga dirasakan oleh serikat karyawan Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP). Forum Aliansi Pekerja Independen (FAPI) -nama serikat itu- memenangi gugatan perselisihan kepentingan di PHI DKI Jakarta, Selasa lalu (6/5). Majelis hakim memutuskan  perusahaan untuk mempekerjakan kembali 62 pekerja kontrak dengan mengangkat mereka menjadi pegawai tetap -sebelumnya para karyawan itu kena pecat.

 

Cuma, FAPI mempercayakan proses beracara kepada kantor advokat DAI Associate. Kami belum tahu apa-apa soal hukum, aku Ketua dan Wakil Ketua FAPI Imron Hakim dan Wesday Istiadi, ketika bertandang ke hukumonline, Jumat (9/5). Maklum, inilah pertama kali mereka melenggang ke meja hijau.

 

Namun, sejak mencecap debut manis ini, mereka mantap hendak beracara sendiri. Jika ada kawan pekerja yang mempercayakan kuasa hukum kepada kami, kami siap, ujar Imron mantap. Imron mengaku memperoleh transfer knowledge berharga dari advokat yang mendampingi mereka.

 

Itu sekelumit kisah buruh yang berhasil. Daniel boleh sukses menjadi kuasa hukum waktu itu. Namun masih banyak pegiat serikat buruh yang gak mudeng soal tatacara beracara. Terutama dalam membuat berkas gugatan. Antara gugatan (petitum) dan dasar alasan gugatan (posita) tidak nyambung, keluh Dela Feby Situmorang, dari Divisi Advokasi Pusat Hak-hak Serikat Pekerja (TURC). TURC merupakan lembaga non-pemerintah yang mengadvokasi kepentingan serikat buruh.

 

Sumber kendala, yah itu tadi: bukan lulusan sarjana bidang hukum. Namun, paket undang-undang perburuhan menjamin hak serikat pekerja untuk beracara. Wet itu antara lain Undang-Undang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (UU SP/SB -21/2000) serta UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI -UU2/2004). Ini kan untuk menjalankan fungsi advokasi, bela Daniel. Toh, kuasa hukum ini khusus untuk kasus hubungan industrial saja.

 

Perihal ini sempat diributkan oleh organisasi advokat, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Peradi menilai ketentuan itu menabrak UU Advokat (UU 18/2003). Makanya Peradi pernah ngotot ketentuan perburuhan itu perlu dirombak. Walhasil, jika buruh beracara, pakai saja jasa advokat. Soalnya, pengurus serikat pekerja yang menyimpang tak bakal bisa digebuk dengan kode etik advokat.

 

Dela menimpali, klausul yang membolehkan serikat pekerja beracara jelas-jelas berlawanan dengan UU Advokat. Dela menuturkan, pasal tersebut merupakan ketentuan yang terakhir kali disepakati. Saya dengar dari perwakilan SP yang menggodok UU PPHI. Pasal ini hasil negosiasi yang paling belakangan disetujui, tandasnya.

 

Namun sikap Peradi itu belakangan mereda. Jika UU bilang begitu yah harus kita hormati, tutur Harry Ponto, Sekretaris Jenderal Peradi. Harry juga belum memandang perlunya judicial review maupun revisi atas paket beleid perburuhan itu. Malah, Harry menyatakan, Peradi siap memberikan pelatihan hukum bagi pegiat serikat buruh.

 

Boks:

Masih ada LBH

Memilih penasihat hukum merupakan hak mutlak bagi masing-masing pribadi. Untuk perkara di PHI, misalnya. Anda boleh memakai jasa advokat sungguhan maupun serikat pekerja/asosiasi pebisnis. Cuma, kalangan kerah biru masih enggan menggunakan advis lawyer. Hal ini lantaran sudah berkembang persepsi salah kaprah. Kesannya advokat tidak mau membela masyarakat lemah, timpal Prihakasa Kamar, pengacara yang kerap beracara di PHI.

 

Lagipula, belum tentu advokat paham betul duduk masalah yang dihadapi oleh buruh. Yang tahu persoalan buruh, serikat pekerjanya sendiri, seloroh Hendrayana, Direktur LBH Pers. Daniel Supriyono, Wakil Ketua Forum Karyawan Gramedia Majalah mengamini pandangan Hendra.

 

Namun, sebenarnya baik advokat maupun serikat pekerja bisa berjalan beriringan. Terlebih, jika serikat pekerja belum terang melek hukum. LBH Pers dan FKGM, misalnya. Dalam kasus PHK karyawan Tabloid Soccer, keduanya menjadi kuasa khusus pegawai yang kena pecat itu. Hendra girang atas contoh sukses itu. Aktivis FKGM akhirnya mafhum seluk-beluk beracara. Idealnya yang aktif membela adalah serikat buruhnya. Kami hanya back up dari luar, sambungnya. Nah, jasa para advokat di lembaga-lembaga bantuan hukum ini dapat Anda peroleh setiap saat.

 

Lagipula, LBH juga dapat menerima tenaga magang. Pemagang -yang menjadi asisten advokat- dapat menimba ilmu sebelum berhak ikut ujian advokat. Syarat jadi advokat, si pemagang sudah menangani perkara setidaknya dua tahun, atau menangani enam kasus perdata atawa tiga perkara pidana. Lembaga non-pemerintah TURC hendak mengikuti jejak LBH Pers. Kami sedang berproses ke Peradi agar menjadi LBH di bidang perburuhan, ungkap Dela Feby Situmorang, dari divisi advokasi TURC. Nantinya TURC menerima aktivis serikat buruh guna magang di organisasi ini. Dela sendiri mengaku sudah lulus ujian advokat. Lulusan jurusan hukum internasional ini tinggal tunggu waktu hasil verifikasi.

 

Organisasi advokat Peradi menyambut gembira ihwal ini. Buktinya, Peradi tak mempersulit memberikan lisensi kepada advokat pro bono. Tak akan kita persulit, ujar Sekretaris Jenderal Peradi Harry Ponto.

 

Anda sebenarnya juga tak perlu segan memakai jasa advokat profesional. Soalnya, UU Advokat mewajibkan para pengacara memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada yang kurang mampu. Kami tak boleh menolak klien, terang Prihakasa, yang diamini oleh Harry.

 

Nah, kalau begini, tinggal silakan pilih. Serikat buruh oke, advokat pun boleh.

 

Hakim ad hoc PHI dari unsur serikat buruh Juanda Pangaribuan berpendapat pengurus serikat buruh boleh menjadi kuasa khusus maksudnya untuk kemudahan. Lagipula, Mereka yang lebih mengenal kondisi perburuhan ketimbang advokat, tuturnya. Juanda percaya kemampuan beracara serikat buruh dapat diasah dari waktu ke waktu.

 

Kuasa khusus di bidang hubungan industrial ini sebenarnya tak hanya privelege bagi serikat pekerja -di satu sisi. Di sisi lain, perusahaan yang berpekara juga dapat didampingi oleh pengurus asosiasi pengusaha. Namun, pengusaha selama ini lebih oke didampingi oleh lawyer profesional. Kondisi ini menunjukkan, bagi Juanda, dalam beberapa kasus, kemampuan serikat buruh bahkan cenderung lebih baik daripada wakil dari asosiasi pengusaha.

 

Nah, inilah tantangan bagi para penggerak serikat pekerja. Boleh saja mereka bukan sarjana hukum. Tapi, soal pengetahuan hukum, bisa diadu. Setuju?

 

Daniel Supriyono bukanlah seorang sarjana bidang hukum. Apalagi mengantongi sertifikat advokat. Kuliah saya tidak selesai, celetuk mantan mahasiswa jurusan hubungan masyarakat Universitas Mustopo Beragama, Jakarta.

 

Meski jauh dari dunia akademika bidang legal, Daniel punya pengalaman berharga sebagai advokat loh. Setahun lalu, tepatnya. Pewarta foto sebuah tabloid Kelompok Gramedia Majalah ini mendampingi klien di Pengadilan Penyelesaian Hubungan Industrial (PPHI). Maklum, Daniel adalah Wakil Ketua Forum Karyawan Gramedia Majalah (FKGM). FKGM merupakan serikat pekerja Kelompok Gramedia Majalah. Si klien yang dimaksud merupakan anggota FKGM.

 

Itu pengalaman pertama yang seru, kenangnya. Anda tentu ingat kasus hubungan industrial yang melibatkan jurnalis Tabloid Soccer. Perkara inilah yang membuat Daniel maju ke meja hijau PHI DKI Jakarta kala itu. Ada rasa deg-degan, imbuhnya. Kasus itu sudah berakhir damai antara pihak karyawan dan manajemen.

 

Daniel agak geli bercerita soal pengalamannya itu. Dia sudah susah payah mencari-cari toga supaya gagah kayak pengacara beneran. Harus sewa ke mana yah? ujarnya. Eh, ternyata, cukup memakai pakaian yang rapi dan sopan, sambungnya tergelak.

Tags: