hukumonline
Sabtu, 26 January 2008
Pollycarpus Dihukum 20 Tahun Penjara
Dibaca: 358 Tanggapan: 5
PDF  Print  E-mail

Penantian panjang keluarga dan rekan-rekan almarhum Munir untuk mencari pembunuh aktivis Hak Asasi Manusia itu akhirnya menemui hasil. Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) menetapkan Pollycarpus sebagai pembunuh Munir. Pada dasarnya, jaksa mengajukan PK atas dasar adanya kekhilafan hakim yang nyata dan novum. Atas dasar itu, maka majelis hakim PK memutuskan Pollycarpus bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Munir dan menghukumnya dengan penjara selama 20 tahun, jelas Kepala Biro Humas MA, Nurhadi kepada hukumonline, (25/1). 

 

Nurhadi menjelaskan salah satu pertimbangan hakim adalah novum keterangan tiga orang saksi yang menyatakan bahwa Polly memberikan dua buah gelas minuman kepada Munir di Changi. Setelah itu, lanjut Nurhadi, Munir melanjutkan perjalanannya ke Belanda. Lalu, tiga jam sebelum mendarat, Munir dinyatakan terkena racun arsenik. Untuk pertimbangan hukum yang lebih jelas, nanti hari Senin (28/1) baru bisa disampaikan, ujarnya.

 

Menarik untuk dicermati apakah dari tiga orang saksi itu, terdapat Raymond Latuihamalo alias Ongen. Sebagai catatan, Ongen pernah menarik keterangannya saat penyidikan di muka persidangan. Saya lupa tiga orang saksi itu siapa? ungkap Nurhadi.

 

Selain itu, Nurhadi juga mengungkapkan adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) di antara hakim terkait masa hukuman Polly. Dua orang hakim menyatakan 20 tahun terlalu berat, ujarnya.   Tapi majelis hakim secara bulat menyatakan bahwa Polly bersalah, tambahnya. Majelis hakim PK ini terdiri dari Bagir Manan, Parman Suparman, Harifin Tumpa, Djoko Sarwoko, Paulus E Lotulung. (Ali/IHW)

Share:
tanggapan
Keadilan atau berlindung di balik ketidakpastianadam prakoso (FH UNPAD) 27.01.08 10:51
Sekali lagi MA menerima Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh jaksa. Dahulu kasus Mochtar Pakpahan cukup membuat knotroversi di dunia hukum Indonesia kini kasus Pollycarpus memunculkan "aroma" yang sama. Meski kurang memberi rasa keadilan bagi pihak keluarga munir namun putusan ini membuat sang "eksekutor" harus menjalani hukuman penjara 20 tahun. Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus ini juga memunculkan kontroversi boleh tidaknya Jaksa Penuntut Umum (JPU)mengajukan PK. Hal ini terkait dengan Pasal 263 KUHAP yang pada ayat (1) menyatakan secara eksplisit bahwa PK hanya menjadi hak terdakwa, sedangkan ayat (3) nya memberi celah bagi JPU untuk mengajukan PK. Pertentangan kedua ayat tersebut memunculkan ketidakpastian di dunia hukum kita. Celakanya ketidakpastian ini membuat aktor intelektual kasus Munir masih bergerak bebas tanpa tersentuh hukum. Karena publik diarahkan oleh aparat penegak hukum untuk berkonsentrasi pada Pollycarpus semata yang notabene "hanya" eksekutor. Sampai kapan kondisi ini terus berlangsung?
PK tersebut MENERABAS Hukum Acaraheru widodo 27.01.08 07:09
Menakjubkan! Itulah kata yang paling tepat keika mengetahui putusan PK Mahkamah Agung terhadap Pollycarpus. Mengapa demikian? Sebab, didalam Hukum Acara Pidana, (KUHAP) secara tegas dan limitatif disebutkan dalam pasal 263 ayat (1), bahwa "Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung". Atas dasar ketentuan tersebut, maka untuk dapat mengajukan PK, daharuskan memenuhi Syarat Formil sebagai berikut: - adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; - putusan tersebut memuat PEMIDANAAN, maksudnya, bukan PUTUSAN BEBAS, atau LEPAS dari segala tuntutan hukum; - diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya; - melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang memutus perkara aquo; - upaya tersebut belum pernah diajukan oleh terpidana / ahli warisnya ((Leden Marpaung, 2000). maka, PK oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Pollycarpus tersebut tidaklah mungkin dapat memenuhi syarat formil pengajuan PK. Apalagi secara tegas juga diatur, bahwa putusan PK tidak boleh lebih berat dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yang di-PK tersebut. Tetapi, itulah praktek hukum. Sulit bagi para pencari keadilan mengandalkan hukum sebagai pegangan. Sebab, faktanya penegakan hukum seperti itu pun oleh lembaga penegak hukum tertinggi di negeri kita dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum (formil). Perlu digarisbawahi bahwa hukum formil adalah pengawal tegaknya hukum materiil. Apabila hukum formil sebagai pengawal sudah tidak lagi diindahkan, maka yang terjadi adalah kekacauan dalam penegakan hukum materiil. Hukum bakal menjadi alat kekuasaan belaka. Ia bisa bebelok sesuai kehendak penguasa, karena tidak ada lagi pengindahan terhadap hukum formil.
Polly seorang pahlawanKiyai Tonny 26.01.08 20:59
Ditangkapnya dan ditahanya Sdr Pollycarpus merupakan Preseden buruk bagi intelejen bangsa ini, hal ini sangan mempengaruhi setiap orang yang akan melaksanakan tugas yang diberikan oleh negara, sebaiknya oarang - orang seperti pollycarpus harus dilindungi karena dia mau melaksanakan tugas yang mempunyai resiko besar seperti ini. sekali lagi terima ksih polly kamu sudah membungkap orang yang bermulut besar yang selalu menjual harkat dan mertabat bangsa ini kepada bangsa lain. semoga kamu di berkati.
tanggapanSuprayondo Sinaga 26.01.08 18:11
Menurut hemat saya Keadilan di Indonesia ini harus di tegakkan.Karena kasus ini terlalu lama di selesaikan mengingat Polycarpus memang sudah terlihat bersalah dengan adanya keterangan saksi akan tetapi memang dalam Pidana keterangan saksi tidak bisa di jadikan alat bukti akan tetapi dengan adanya saksi berarti hakim mendapat petunjuk sehingga dapat mengambil sikap yang adil.
Prestasi atau Frustasi?sugar ray 26.01.08 15:54
vonis PK yang memaksa Poly untuk menjalani pidana penjara 20 tahun dapat dikatakan sebagai prestasi aparat penegak hukum dimata Kontras dan masyarakat umum, Namun apakah bisa dikatakan juga ini adalah upaya terakhir mencari kambing hitam dari para tokoh intelektual yang frustasi??

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.