Memotret ‘Jurnal Hukum', Jendela Informasi yang Buka Tutup
Berita

Memotret ‘Jurnal Hukum', Jendela Informasi yang Buka Tutup

Bagi Anda yang pernah kuliah di Fakultas Hukum, khususnya Universitas Indonesia, nama jurnal Hukum dan Pembangunan tentu sudah tidak asing lagi. Jurnal sejenis sebenarnya banyak diterbitkan. Sayang, penerbitannya tak selalu berjalan mulus. Hukumonline berusaha memotret kehadiran jurnal hukum di sejumlah kampus.

Oleh:
Mys/M-5
Bacaan 2 Menit
Memotret ‘Jurnal Hukum', Jendela Informasi yang Buka Tutup
Hukumonline

 

Constitutum, misalnya, adalah nama baru yang dilekatkan ke jurnal bertiras 500 eksemplar itu sejak edisi Februari 2007. Selain perubahan nama, tampilan jurnal ini pun semakin menarik. Tulisan tak semata-mata karya orang dalam. Edisi anyar, Juni 2007, memuat antara lain tulisan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sylviana Murni. Kami akan terus mengembangkan jaringan ke luar, tandas Hj Maryam.

 

Tekad serupa itu pula yang dikumandangkan Agus Budianto, begitu diberi amanat menjabat Redaktur Pelaksana Law Review pada 2005 lalu. Jurnal ini adalah media informasi bagi civitas akademika FH Universitas Pelita Harapan. Pada Juni lalu, terjadi perubahan komposisi pengurus. Untuk menghindari kemungkinan mandegnya penerbitan karena kesibukan para pengurus, dibuatlah jabatan redaktur pelaksana, dan Aguslah yang ditunjuk mengisi posisi itu.

 

Dari segi sajian materi memang tidak banyak yang berubah. Law Review tetap menyajikan beberapa tulisan pakar dan pada bagian akhir dicantumkan regulasi yang baru diterbitkan atau rancangan dari suatu undang-undang (RUU). Edisi terakhir, No. 1 Vol. VII Juli 2007, misalnya, memuat lampiran UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

 

Meski sudah terakreditasi, Law Review tetap berusaha meningkatkan mutu tulisan. Kami tak segan menggunakan sistem jemput bola, kata Agus. Yang dia maksud adalah meminta pakar atau pengamat hukum menulis pemikirannya mengenai tema tertentu. Bukan hanya tulisan tokoh hukum Indonesia seperti Prof. Harkristutui Harkrisnowo, Frans Hendra Winarta atau Prof. Anna Erliyana, tetapi juga dari luar negeri. Sebut misalnya tulisan Augusto Zimmermann, akademisi hukum dari Murdoch University Australia, tentang The Christian Roots of the Rule of Law in the West. 

 

Kampus FH mestinya tak bisa dilepaskan dari tradisi ilmiah bidang hukum. Civitas akademikanya, baik dosen, mahasiswa maupun staf administrasi, pasti butuh informasi hukum. Jurnal adalah salah satu media yang menyediakan informasi itu dalam bentuk tulisan ilmiah. Namun tak semua FH di perguruan tinggi seluruh Indonesia menerbitkan jurnal hukum.

 

Hukum dan Pembangunan yang diterbitkan FH Universitas Indonesia adalah salah satu jurnal hukum yang melegenda dan paling tua di Indonesia. Terbit pertama kali Agustus 1971, jurnal Hukum dan Pembangunan banyak dijadikan referensi hingga kini. Hukum dan Pembangunan bukan satu-satunya jurnal yang terbit di FH Universitas Indonesia. Masyarakat Pemantau Peradilan (MaPPI), FH UI menerbitkan jurnal Teropong. Selain itu masih ada pula jurnal Hukum Internasional.

 

Di FH Universitas Katholik Atma Jaya Jakarta, terbit jurnal bernama Gloria Yuris, FH Universitas Trisakti menerbitkan Prioris, dan FH Universitas Pancasila belum lama ini menerbitkan Themis. Dalam situs www.unej.ac.id, Fakultas Hukum Universitas Jember disebut memiliki jurnal Hukum dan Masyarakat dan Jurnal Hukum. Di Universitas Airlangga ada jurnal Yuridika. Ada pula Legality di Universitas Muhammadiyah Malang, Mahkamah di Universitas Islam Riau, Orientasi di Universitas Lambung Mangkurat, dan jurnal Supremasi Hukum di Universitas Bengkulu.

 

Jurnal hukum semacam itu tak hanya dikenal di Indonesia. Beberapa kampus atau sekolah hukum di luar negeri juga menerbitkan media serupa. Sebut misalnya jurnal Law and Society (Universitas Massachussetts), Pacific Rim Law and Policy Journal dari Sekolah Hukum Universitas Washington, The American Journal of Comparative Law dari Universitas Michigan, dan kalau boleh disebut Asia Business Law Review yang diterbitkan Sekolah Bisnis Universitas Nanyang, Singapura.

 

Sayang, tak ada data pasti berapa jumlah FH yang menerbitkan jurnal hukum di Indonesia. Nama-nama jurnal itu pun tidak mudah dilacak satu persatu. Apalagi kalau sudah tidak terbit lagi. Melalui tulisan berseri, hukumonline berusaha melacak dan memotret kehadiran jurnal-jurnal hukum di kalangan civitas akademika. Untuk mendapatkan informasi itu, kami berusaha menghubungi fakultas-fakultas hukum yang ada. Jika Anda punya informasi tentang jurnal hukum di tempat Anda dulu kuliah hukum, mungkin bisa menyampaikan data dan informasi ke [email protected].

 

Enam lembar contoh foto wisuda terpajang di dinding ruangan. Di sebelah kiri terpampang kalender versi Shalih Mangara Sitompul, SH, MH & Rekan, diapit oleh whiteboard agenda kerja yang tampak masih kosong. Meja panjang dikelilingi  sepuluhan kursi makin membuat ruangan lantai satu Pusat Administrasi Fakultas Hukum Universitas Borobudur Jakarta itu tampak penuh. Ketika hukumonline  berkunjung ke sana, Selasa (21/8) lalu, kampus di Jalan Raya Kalimalang Jakarta Timur itu terasa sepi. Maklum, masih masih libur.

 

Tetapi dari sanalah sebuah jurnal hukum terbit. Namanya jurnal ‘Constitutum'. Bermula dari keinginan untuk menyediakan media komunikasi ilmiah di kalangan citivas akademika Universitas Borobudur, lahirlah sebuah jurnal dengan nama yang sangat umum: Jurnal Hukum. Edisi perdana Mei 2000 tampil dengan sampul putih, memuat 10 tulisan dari praktisi dan akademisi hukum seperti CST Kansil dan Prof. HM. Azhary.

 

Kini, genap tujuh tahun jurnal Fakultas Hukum (FH) Universitas Borobudur terbit. Kami bersyukur masih bisa mempertahankan terbitnya jurnal selama tujuh tahun ini, ujar Hj. Maryam Umar, Pemimpin Redaksi Constitutum.

 

Pengelola Constitutum pantas bersyukur. Sebab, tidak mudah untuk bertahan di tengah berbagai problem yang mendera penerbitan-penerbitan di kampus, termasuk jurnal hukum. Problem dana dan sumber daya manusia menjadi faktor yang sering membuat penerbitan jurnal hukum FH kembang kempis. Belum lagi, urusan sirkulasi dan ketersediaan tulisan. Menurut Hj Maryam, perubahan isi dan tampilan merupakan suatu keniscayaan. Apalagi bagi jurnal hukum yang belum mendapat akreditasi.

Tags: