hukumonline
Kamis, 05 October 2006
Putusan Munir
Istri Munir Kecewa Majelis Kasasi Tidak Gunakan Kewenangan Judex Factie
Suciwati membandingkan pemeriksaan perkara Munir dengan pemeriksaan Akbar Tandjung
Aru
Dibaca: 279 Tanggapan: 8
PDF  Print  E-mail

Demikianlah, Selasa (3/10) majelis kasasi perkara pembunuhan Munir dengan terdakwa Pollycarpus Budihari Priyanto telah menjatuhkan putusannya. Isinya, Pollycarpus dianggap tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada Munir. Pollycarpus yang pilot Maskapai Penerbangan Garuda itu hanya terbukti menggunakan surat tugas palsu dalam penerbangan ke Singapura. Penerbangan yang sama dengan Munir.

 

Karena hanya terbukti menggunakan surat tugas palsu, Pollycarpus hanya dikenai hukuman dua tahun penjara. Putusan ini jauh lebih ringan dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum Pollycarpus 14 tahun penjara.

 

Meski demikian, majelis yang dipimpin oleh Ketua Muda Peradilan Militer Mahkamah Agung, Iskandar Kamil yang beranggotakan hakim agung Artidjo Alkostar dan Atja Sondjaja tersebut tidak bulat, ada dissenting opinion (pendapat berbeda) yang mewarnai putusan. 

 

Adalah Artidjo yang berpendapat berbeda. Menurut Artidjo, Pollycarpus terbukti melakukan pembunuhan berencana. Pasalnya, ada beberapa peristiwa janggal yang menunjukkan keterlibatan Pollycarpus. Sementara, Iskandar menyatakan, tidak ada alat bukti yang menunjukkan Pollycarpus melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir.

 

Atas putusan ini, Suciwati, istri Munir dan beberapa rekan Munir yang tergabung dalam Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) menyatakan kekecewaannya. Menurut Suciwati, putusan ini menggambarkan setengah hatinya niat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menuntaskan kasus Munir.

 

Mengomentari teknis yudisial putusan majelis kasasi, Suciwati mempertanyakan mengapa majelis kasasi tidak menggunakan kewenangannya untuk membuka perkara ini dari awal (judex factie). Bahkan dirinya membandingkan kasus Munir dengan kasus korupsi mantan Ketua DPR Akbar Tandjung. Dalam kasus Akbar, mereka menggunakannya, mengapa dalam kasus Munir yang jelas-jelas terjadi pembunuhan tidak, pungkas Suciwati.

 

Soal penggunaan wewenang judex factie tersebut sebenarnya sudah pernah diungkapkan oleh KASUM pasca putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperkuat putusan PN Jakarta Pusat. Menjelaskan hal ini, Muji Kartika Rahayu (KASUM) menyatakan dasar MA untuk memeriksa perkara diatur dalam Pasal 253 ayat (3) KUHAP.

 

Ditambahkannya, kekurangan dalam proses peradilan kasus pembunuhan Munir di tingkat PN adalah penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan secara bersama-sama didalam dakwaan Pollycarpus. Pasalnya, dakwaan tersebut di tingkat PN tidak terbukti.

 

Pendapat Suciwati yang mempertanyakan mengapa majelis kasasi tidak menggunakan kewenangan judex factie-nya ini diperkuat oleh Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Usman Hamid. Menurut Usman, banyak kejanggalan-kejanggalan dalam kasus Munir yang seharusnya digali oleh majelis kasasi. Untuk memperoleh kejelasan, majelis, urai Usman yang juga anggota Tim Pencari Fakta Kematian Munir harusnya memeriksa kasus ini kembali.

 

Janggal

Lucunya, ternyata ada fakta yang menunjukkan kesalahan pengadilan tingkat banding. Dalam putusannya, majelis hakim tinggi menggunakan Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat dalam putusan banding. Padahal, menurut Muji, yang disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan adalah Pasal 263 ayat (2) KUHP.

 

Pengenaan pasal pemalsuan surat (Pasal 263 ayat 2 KUHP) ini mengundang pertanyaan. Jika Pollycarpus dinyatakan terbukti menggunakan surat tugas palsu, maka bagaimana dengan pembuat surat palsu. atas pertanyaan ini, Soehardi Somomoeljono, penasihat hukum Pollycarpus sependapat bahwa hal ini akan menjadi pertanyan besar, bagaimana kelanjutan perkara ini. Saya tidak tahu apakah nanti Pak Remelgia atau Indra yang kemudian diperiksa, tukas Soehardi kepada hukumonline, Kamis (5/10).

 

Soal ini, Domu P. Sihite, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini menyatakan hal tersebut adalah tugas dari peyidik, dalam hal ini pihak Kepolisian. Pihak Kejaksaan atau penuntut hanya menuntut berdasarkan perkara yang dilimpahkan.

 

Selain kejanggalan dalam teknis yudisialnya, kabut tebal kejanggalan seputar fakta pembunuhan Munir  itu juga belum tersingkap. Kejanggalan itu misalnya, terjadinya kontak yang intensif antara Pollycarpus dengan Munir, maupun Pollycarpus dengan Ramelgia Anwar, Indra Setiawan dan Muchdi Pr (mantan Deputi V Badan Intelijen Negara). Intensifnya percakapan via telepon itu terjadi sebelum hari kejadian, pas hari kejadian dan setelah kejadian sampai dengan hari pengumuman hasil otopsi.

 

Fakta adanya hubungan via telepon antara Pollycarpus dengan Munir ini sebenarnya sudah terungkap jauh-jauh hari. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya print out dari Telkomsel soal terjadinya percakapan tersebut. Selain itu, kontak antara Pollycarpus dengan Muchdi sempat mencuat saat Muchdi menjadi saksi dalam persidangan.

 

Masa Penahanan

Mendasarkan pada putusan, maka jika dihitung dari masa penahanannya, Pollycarpus akan segera bebas pada 18 Maret 2007. Pasalnya, Pollycarpus sudah ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Maret 2005. Itu normalnya, karena bisa jadi Pollycarpus bebas lebih cepat karena pengurangan masa tahanan karena remisi.

 

Soal ini, Soehardi mengaku masih belum menhetahui bagaimana hitung-hitungannya. Saya masih belum bisa kontak dengan JPU nya. Mungkin lebih cepat kalau dikurangi dengan remisi-remisi, tukas Soehardi.

 

Sementara, Domu menyatakan masih menunggu berkas salinan putusan MA. Soal masa penahanan dan remisi, menurut Domu Pollycarpus belum bisa dinilai oleh Lembaga pemasyarakatan untuk mendapatkan remisi. Statusnya kan masih terdakwa, belum terpidana. Jadi belum bisa dihitung, tukasnya.

 

Soal apakah tanggal 18 Maret 2007 sebagai hari kebebasan Pollycarpus, Domu lagi-lagi menggunakan belum diterimanya berkas salinan sebagai alasan. Iya kalau dalam amar putusannya disebutkan dikurangi masa penahanannya. Jadi belum tentu, cetus Domu.

 

Share:
tanggapan
pintar-pintar bodohari saputer tarihoran 06.11.06 00:18
ass...begitu banyaknya kejanggalan dalam pemeriksaan kasus ini dimulai dari pemeriksaan awal di pengadilan negeri sampai keluarnya putusan makamah agung, saya sangat mengherankan apakah ini dikarenakan pihak penyidik (jaksa penuntut umum) dan para hakim yang memerikasa perkara munir ini pura-pura bodoh atau emang ilmu pengetahuan di bidang hukum sangat kurang yang menyebabkan kasus ini banyak timbul kejanggalan. masih menjadi tanda tanya yang besar??????? kepada mabak suci saya akan men do'a kan kepada allah agar kasus ini mendapatkan petunjuk dari allah swt amin... smoga allah membuka pintu hati para pelaku kejahatan untuk bertobat, sesungguhnya allah maha mengetahui dan maha penyayang kepada umatnya. kepada pelaku ingat anda akan di hisab di akhirat bersiap-siaplah anda berada di neraka malaikat sudah menunggu didepan gerbang nerak...!!!! kepada para hakim apa bila anda menemui jalan buntu dalam memutuskan perkara ini shalat tahajud insyaallah allah akan memberikan petunjuk. indah nya dunia dengan islam. Wass..
Belasungkawa...maya_fh_unpad 26.02.07 16:22
Belasungkawa bukan hanya ditujukan kepada keluarga yang ditinggalkan oleh Munir. Belasungkawa juga ditujukan kepada seluruh bangsa Indonesia atas matinya supremasi hukum di negeri tercinta ini. Hanya satu kesimpulan yang bisa saya tarik dari situasi ini, kasus Munir tidak akan pernah terungkap selama Pemerintahan Indonesia masih dipegang oleh orang-orang yang mengagungkan harta dan kekuasaan, yang buta akan keadilan, yang menjadikan hukum sebagai komoditi untuk diperjualbelikan. Semoga almarhum Munir beristirahat dengan tenang di sisi-Nya.
Komitmen pemerintah perlu dipertanyakanT.Litaay 04.12.06 15:14
Setuju dengan Suciwati bahwa komitmen pemerintah harus dipertanyakan dalam kasus ini. Karena kelemahan konstruksi hukum kasus ini sendiri menyebabkan pelaku pembunuhan Munir dapat lepas dari hukuman. Seharusnya jika benar pemerintah berkomitmen untuk membongkar kasus ini, maka hal itu harus nampak dari hasil penyidikan polisi dan dari kekuatan dakwaan jaksa. Semua kelemahan itulah yang memberi peluang kepada hakim MARI yang anti hak asasi manusia untuk membuat putusan kasasi yang melepaskan Pollycarpus. Dissenting opinion pak Artidjo adalah suara nurani yang masih tersisa di MARI.
INGAT Iskandar Kamil itu MiliterSatiryo 06.10.06 15:51
Waspadalah pada konspirasi yang sengaja dibikin misterius kasus Munir ini. Majelis Hakim Agung yang diketuai ISKANDAR KAMIL, barangkali sengaja diminta, Dia kan Hakim dari Mahkamah Militer yang masih terikat dengan institusi militer, termasuk intelejen-nya. Mohon check track record_nya.
udah..lahfuad 06.10.06 14:24
mbak munir..iklaskanlah kepergian abang tu,jangan di ungkit lagi..gak tenang dia disana...,buat polycarpus..diterima aja bang...memang ginilah bangsa kita...tapi ingat bang yang kuasa tahu mana yang benar dan salah...
Munir = Udin Jilid IIBaharuddin 06.10.06 13:45
Kasus pembunuhan terhadap aktivis dan pejuang HAM, Munir, SH semakin gelap dan kembali pada titik nol karena pasca dengan keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa Pollycarpus tidak terbukti bersalah ikut membunuh aktivis dan pejuang HAM, Munir, SH, Pollycarpus hanya dihukum selama 2 tahun penjara karena memalsukan dokumen atau surat palsu. Dissenting Opinion dari Artidjo sangat perlu diberikan apresiasi tinggi karena beliau mengatakan bahwa Pollycarpus ikut melakukan pembunuhan berencana. Tetapi, apa boleh buat kini kasus Munir, SH kembali gelap dan kembali pada titik nol. Kasus Munir, SH menjadikan jilid II kasus pembunuhan terhadap wartawan Bernas "Udin" karena sudah 10 tahun kasus "Udin" juga belum menemukan titik terang bahkan semakin gelap karena sudah 10 tahun belum juga terungkap siapa dalang dibalik semua itu? Ini membutikan bahwa di republik ini masih ada perlakuan kekebalan hukum terhadap warga negara tertentu terutama yang memiliki posisi dan kedudukan yang tinggi di pemerintahan. Kasus Munir, SH = Udin Jilid II. Usut tuntas kasus Munir dan Udin, segera. Baharuddin 081 392 678 900
Mohon diperhatikan penulisan berita....Cipta Kassan Pradja 06.10.06 11:01
"Atas putusan ini, Suciwati, istri Munir dan beberapa rekan Munir yang tergabung dalam Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) menyatakan kekecewaannya. Menurut Suciwati, putusan ini menggambarkan setengah hatinya niat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menuntaskan kasus Munir." ini kan bukan pendapat yg benar secara hukum, kenapa dimuat hukumonline? hukumonline bukan media gosip, seharusnya bisa memberi penjelasan bahwa presiden sebagai eksekutif tidak ada urusan dengan kepurusan MARI/yudikatif.
membuka lagi penyelidikanmartha meijer 06.10.06 04:13
Kalau MA memutuskan Pollycarpus bukan pembunuh Cak Munir, jadi Polri harus membuka lagi penyelidikan untuk mencari pelaku sebenarnya, dengan memakai data dari TPF. SBY harus membuka BIN.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.