Foto

Ratu Atut Chosiyah Ajukan Peninjauan Kembali

Resa Esnir
Bacaan 1 Menit
Terpidana kasus korupsi Ratu Atut Chosiyah mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/1).
Terpidana kasus korupsi Ratu Atut Chosiyah mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/1).
Mantan Gubernur Banten tersebut mengajukan PK untuk hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam perkara suap eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Mantan Gubernur Banten tersebut mengajukan PK untuk hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam perkara suap eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Mantan Gubernur Banten tersebut mengajukan PK untuk hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam perkara suap eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Terpidana kasus korupsi Ratu Atut Chosiyah mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/1).
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang