Dalam KUH Perdata, suatu perjanjian tidak harus dalam bentuk tertulis. Sebab, keabsahan dari suatu perjanjian didasarkan pada empat hal saja. Selengkapnya simak Bagaimana Membuktikan Perjanjian Tak Tertulis di Pengadilan?
Dalam KUH Perdata, suatu perjanjian tidak harus dalam bentuk tertulis. Sebab, keabsahan dari suatu perjanjian didasarkan pada empat hal saja. Selengkapnya simak Bagaimana Membuktikan Perjanjian Tak Tertulis di Pengadilan?