INI Informasikan Perkembangan Putusan PTUN Tanggal 4 Oktober 2023
Pojok INI

INI Informasikan Perkembangan Putusan PTUN Tanggal 4 Oktober 2023

Berikut informasi perkembangan gugatan yang dilakukan oleh Rekan Widi Handoko, terhadap Kementerian Hukum dan HAM.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 1 Menit
Perkembangan gugatan yang dilakukan oleh Widi Handoko terhadap Kemenkumham. Foto: istimewa.
Perkembangan gugatan yang dilakukan oleh Widi Handoko terhadap Kemenkumham. Foto: istimewa.

Ikatan Notaris Indonesia (INI) menginformasikan perkembangan gugatan yang dilakukan oleh Widi Handoko, terhadap Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Adapun Putusan PTUN terkait gugatan tersebut telah dikeluarkan pada 4 Oktober 2023, dengan status perkara tidak dapat diterima.

 

Namun, Widi Handoko tidak menerima keputusan tersebut dan memutuskan untuk mengajukan banding. Pada 16 Oktober 2023, Widi Handoko S.H., SpN., secara resmi mengajukan banding terhadap putusan PTUN yang menolak perkara tersebut.

 

Hukumonline.com

Perkembangan gugatan yang dilakukan oleh Widi Handoko terhadap Kemenkumham. Foto: istimewa.

 

Pada 19 Februari 2024, telah dikeluarkan putusan banding terkait kasus ini. Putusan banding tersebut menguatkan keputusan PTUN Jakarta Nomor 166/G/2023/PTUN.JKT, yang menegaskan, gugatan Widi Handoko tidak dapat diterima.

 

Dengan demikian, proses hukum pada tingkat banding telah berakhir dengan dikeluarkannya putusan banding yang mempertahankan keputusan PTUN Jakarta. Keputusan ini menandakan bahwa tuntutan yang diajukan oleh Widi Handoko terhadap Kementerian Hukum dan HAM dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat berdasarkan hukum yang berlaku.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI).

Tags:

Berita Terkait