Berharap Pemerintahan Prabowo-Gibran Serius Lindungi Pekerja Formal-Informal
Utama

Berharap Pemerintahan Prabowo-Gibran Serius Lindungi Pekerja Formal-Informal

Pekerja informal terutama yang tergolong miskin, perlu juga untuk diberikan jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka usai penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (24/4/2024). Foto: HFW
Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka usai penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (24/4/2024). Foto: HFW

Setelah KPU mengumumkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih tahun 2024, giliran kalangan serikat buruh menuntut pemerintahan ke depan untuk serius melindungi pekerja baik formal dan informal. Sekjen Organisasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi), Timboel Siregar mengatakan perlindungan tersebut harus dilakukan mengingat buruh merupakan subjek pembangunan yang mendukung perekonomian nasional.  

Peran buruh membangun perekonomian bisa dilihat dari posisi buruh sebagai pelaku produksi barang dan jasa. Proses produksi barang dan jasa itu menciptakan nilai tambah bagi perusahaan berupa keuntungan dan buruh mendapat upah. Kemudian pemerintah mendapat pajak dan pendapatan non-pajak. Masyarakat terpenuhi kebutuhannya melalui barang dan jasa yang dihasilkan buruh.

“Nilai tambah ini sangat berkontribusi pada perekonomian nasional Indonesia,” kata Timboel saat dikonfirmasi, Jum’at (3/5/2024).

Baca Juga:

Buruh dan keluarganya juga sebagai konsumen yang mengkonsumsi barang dan jasa. Sehingga terjadi pergerakan barang dan jasa di pasar yang akan memberikan nilai tambah. Buruh juga menyimpan uangnya di bank dan jaminan sosial, sehingga dana tersebut berkontribusi pada perekonomian Indonesia. Dana yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan adalah iuran jaminan sosial yang dibayar pekerja dan pemberi kerja yang totalnya Rp724 triliun.

Dana BPJS Ketenagakerjaan itu diinvestasikan ke beberapa instrumen yang sangat mendukung perekonomian dalam negeri. Antara lain Surat Berharga Negara atau SBN sekitar 72,4 persen dari total dana kelolaan, sangat mendukung APBN untuk membiayai pembangunan. Demikian juga alokasi di instrumen saham (9,56 persen) dan reksadana (5,69 persen) mendukung pasar modal, deposito (11,9 persen), properti (0,3 persen), dan penyertaan (0,06 persen), juga mendukung perekonomian Indonesia.

Melansir data Badan Pusat Statistik (BPS) Timboel mencatat per Agustus 2023 sebanyak 139,85 juta orang atau 94,68 persen dari total sebanyak 147,71 juta orang angkatan kerja di Indonesia telah bekerja atau terserap ke dalam pasar kerja. Dari 139,89 juta orang yang bekerja itu, tercatat sebagai pekerja penerima upah (karyawan / pegawai/ buruh) sebanyak 37,68 persen atau sekitar 52,71 juta orang. Pekerja informal sebanyak 87,18 juta orang.

Tags:

Berita Terkait