Advokat Harlen Sinaga Raih Gelar Doktor, Usul Memperjelas Doktrin Business Judgement Rule
Utama

Advokat Harlen Sinaga Raih Gelar Doktor, Usul Memperjelas Doktrin Business Judgement Rule

UU Perseroan Terbatas direkomendasikan untuk direvisi untuk mengatur lebih rinci tanggung jawab direksi dalam mengurus dan mewakili perseroan. Perlu ada norma tentang pemberlakuan business judgement rule secara jelas dalam UU Perseroan Terbatas.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Advokat Viator Harlen Sinaga (ketiga dari kiri) usai menjalani ujian terbuka program Doktor Ilmu Hukum di Gedung FH Universitas Krisnadwipayana, Jumat (3/5/2024). Foto: Ady
Advokat Viator Harlen Sinaga (ketiga dari kiri) usai menjalani ujian terbuka program Doktor Ilmu Hukum di Gedung FH Universitas Krisnadwipayana, Jumat (3/5/2024). Foto: Ady

Direksi berperan penting dan bertanggung jawab menjalankan roda korporasi. Pertanggungjawaban perdata direksi mengurus dan mewakili perseroan terbatas (PT) terkait doktrin business judgement rule sebagaiprinsip yang melindungi kewenangan direksi dalam pengambilan Keputusan bisnis. Topik itu yang diusung Advokat Viator Harlen Sinaga dalam disertasinya berjudul “Pertanggungjawaban Perdata Direksi Perseroan Terbatas Dalam Kaitannya Dengan Doktrin Business Judgement Rule.”

Harlen sebagai promovendus program Doktor Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana mampu mempertahankan disertasinya di hadapan tim promotor dan tim penguji. Tim promotor terdiri dari Prof T Gayus Lumbuun (Promotor), Prof Abdul Latif (Promotor I), dan Anwar Budiman (Co-Promotor II). Tim penguji yakni Surya Dharma (Penguji I), Retno Kus Setyowati (Penguji II), Saefullah (Penguji III), dan Siswantari Pratiwi (Penguji IV). Ujian terbuka itu dipimpin Ketua Sidang sekaligus Rektor Universitas Krisnadwipayana Ayub Muktiono.

Baca Juga:

Setelah memperhatikan disertasi dan jawaban yang disampaikan promovendus, Ayub mengatakan tim penguji memutuskan untuk mengangkat Harlen menjadi Doktor Ilmu Hukum. Dengan yudisium yang diperoleh nilai rata-rata akhir yang terkumpul yakni 96,86, dan IPK 3,89. “Meraih predikat sangat memuaskan,” kata Ayub Muktiono dalam ujian terbuka program Doktor Ilmu Hukum di Gedung Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana (FH Unkris), Jum’at (3/5/2024).

Dalam disertasinya Harlen menjelaskan penjabaran makna business judgement rule dapat ditemukan dalam Batang Tubuh dan Penjelasan UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dengan memahami direksi bertindak intra vires, ultra vires, fiducary duties dalam mengurus dan/atau mewakili PT. Pasal 1 UU 40/2007 mengatur direksi bertanggung jawab untuk mengurus dan mewakili perseroan baik di dalam dan luar pengadilan untuk maksud dan tujuan perseroan.

“Direksi membuat keputusan bisnis didasarkan pada keahlian dan kebiasaan/kelaziman dalam bidang usaha ditentukan dalam anggaran dasar perseroan. Ditegaskan sebagaimana Pasal 92 ayat (1) dan ayat (2) UU 40/2007 berikut penjelasannya, disebut tindakan intra vires (tindakan tepat sesuai tujuan Perseroan, red),” kata Harlen di hadapan Tim Promotor dan Tim Penguji.

Harlen melanjutkan Pasal 97 ayat (1) dan ayat (2) UU 40/2007 mengatur direksi perseroan melakukan tindakan bisnis atau putusan bisnis sesuai bidang usaha perusahaan dengan iktikad baik (good faith). Namun, dapat menimbulkan kerugian dan bila didapati kesalahan harus bertanggung jawab secara pribadi sebagai tindakan ultra vires (kesalahan dan kelalaian, red) sebagaimana ditegaskan Pasal 97 ayat (3) UU 40/2007 berkaitan dengan pemberlakuan doktrin business judgement rule.

Tags:

Berita Terkait