Pada dasarnya, menurut Pasal 6 ayat (1) UU Perkawinan perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai. Namun bagaimana jika ada situasi yang mendesak? Selengkapnya simak Bisakah Menuntut Pacar Anak yang Enggan Menikahinya?
Pada dasarnya, menurut Pasal 6 ayat (1) UU Perkawinan perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai. Namun bagaimana jika ada situasi yang mendesak? Selengkapnya simak Bisakah Menuntut Pacar Anak yang Enggan Menikahinya?