Perkuat Kelembagaan, INI-The German Federal Chamber of Notaries Jalin Kerja Sama
Pojok INI

Perkuat Kelembagaan, INI-The German Federal Chamber of Notaries Jalin Kerja Sama

Antara lain menggali pengalaman dari praktik kenotariatan di Jerman dalam menggunakan teknologi informasi. Kedutaan besar Jerrman untuk Indonesia menyambut baik MoU yang terjalin.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Seminar internasional yang digelar di Universitas YARSI pada Selasa (30/4) merupakan salah satu bentuk kerja sama antara INI dan The German Federal Chamber. Foto: Fian.
Seminar internasional yang digelar di Universitas YARSI pada Selasa (30/4) merupakan salah satu bentuk kerja sama antara INI dan The German Federal Chamber. Foto: Fian.

Teknologi terus berkembang cepat dan memunculkan disrupsi terhadap beragam bidang, tak terkecuali sektor hukum. Setiap profesi di bidang hukum perlu beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Upaya yang dilakukan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) untuk mengantisipasi hal tersebut yakni memperkuat kelembagaan melalui kerja sama dengan banyak lembaga seperti The German Federal Chamber of Notaries atau Kamar Notaris Federal Jerman.

 

Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia (PP INI), Tri Firdaus Akbarsyah, mengatakan, notaris berperan menyambut revolusi industri 5.0 yang ditandai dengan perkembangan sejumlah teknologi seperti digitalisasi. Melalui MoU ini, bisa terjalin kerja sama yang erat dan bermanfaat bagi profesi notaris di kedua negara baik Indonesia dan Jerman. Dalam kerja sama itu akan ada beragam kegiatan yang memperkuat kelembagaan seperti pertukaran informasi, studi banding, dan mengukuhkan kewenangan jabatan notaris sebagai pejabat umum.

 

“Notaris harus mengikuti perkembangan zaman,” kata Tri Firdaus dalam kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara INI-The German Federal Chamber of Notaries dan INI-Universitas YARSI, Forum Group Discussion (FGD) dan Seminar Internasional, di Gedung Universitas YARSI, Senin (29/4).

 

Untuk mengakomodasi kebutuhan itu, Firdaus menilai UU No.2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris perlu direvisi. Pasalnya, ketentuan yang ada belum mengatur tentang perkembangan teknologi. Penyelenggaraan MoU ini diharapkan sebagai upaya untuk mempelajari pengalaman notaris di negara lain dalam menggunakan teknologi modern. Apalagi sistem hukum di Jerman dan Indonesia relatif serupa. “Jerman negara maju, kita cari pengalaman dari mereka,” imbuhnya.

 

Ketua Panitia Pelaksana, I Made Pria Dharsana menjelaskan, MoU ini memberi kemudahan bagi PP Ini untuk menelusuri hal yang dilakukan kalangan notaris Jerman dalam menghadapi revolusi industri 5.0. Sebelumnya, PP INI pernah melakukan penelusuran serupa terhadap praktik kenotariatan di negara lainnya seperti Spanyol, Jepang, dan Prancis. “Mereka sudah melakukan upaya untuk mengantisipasi kemajuan teknologi dan komunikasi,” papar sarjana hukum jebolan Fakultas Hukum Universitas Udayana itu.

 

Upaya yang sama perlu dilakukan notaris Indonesia untuk menghadapi perkembangan teknologi. Justru disrupsi teknologi digital memberikan peluang untuk terus maju, atau malah sebaliknya dapat tergerus. Kegiatan yang digelar, termasuk MoU dan FGD menjadi ikhtiar untuk mendengarkan berbagai masukan baik dari notaris di Jerman dan program studi kenotariatan di perguruan tinggi dalam rangka penguatan lembaga kenotariatan di Indonesia.

 

Perwakilan Notariat Jerman, Lovro Tomasiv, mengatakan MoU ini sebagai landasan kerja sama dan kepercayaan. Dia berterima kasih atas MoU ini yang dirangkai dengan kegiatan seminar internasional. Kegiatan ini penting bagi notaris untuk saling belajar dan mempromosikan keadilan di masing-masing negara. Notaris di Indonesia dan Jerman sama-sama memiliki presitasi yakni memiliki jumlah notaris yang besar di wilayah regional. “Indonesia punya notaris paling banyak di kawasan Asia Tenggara begitu juga Jerman di Uni Eropa,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait