Mantan Hakim Agung Ini Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp25,9 Miliar
Terbaru

Mantan Hakim Agung Ini Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp25,9 Miliar

Dalam dakwaan gratifikasi, Gazalba dijerat Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk dakwaan TPPU, Gazalba dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh saat akan dilakukan penahanan oleh penyidik KPK. Foto: RES
Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh saat akan dilakukan penahanan oleh penyidik KPK. Foto: RES

Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh kembali menduduki kursi pesakitan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam kasus sebelumnya, Gazalba dinyatakan bebas hingga tingkat kasasi di MA dalam kasus dugaan suap sebesar 20 ribu dolar Singapura untuk pengurusan perkara kasasi pidana terhadap pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi dalam Perkara Nomor: 5241 K/Pid.Sus/2023.

Kini, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total senilai Rp25,9 miliar terkait sejumlah penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Seperti pengkondisian terkait amar isi putusan yang mengakomodir keinginan dan menguntungkan pihak-pihak berperkara, khususnya yang mengajukan upaya hukum di MA.  

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan Gazalba menerima gratifikasi senilai 18.000 dolar Singapura (Rp200 juta) dan penerimaan lain berupa 1,128 juta dolar Singapura (Rp13,37 miliar), 181.100 dolar AS (Rp2,9 miliar), serta Rp9,43 miliar selama kurun waktu 2020-2022.

"Dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya, terdakwa membelanjakan, membayarkan, dan menukarkan dengan mata uang harta kekayaan hasil korupsi tersebut," ujar JPU KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/5/2024) seperti dikutip Antara.

Baca Juga:

Atas dakwaan gratifikasi, Gazalba dijerat pidana sesuai Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara atas dakwaan TPPU, Gazalba terancam pidana Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Tags:

Berita Terkait