Komitmen PP INI Perkuat Peran Notaris di Era Revolusi 5.0
Pojok INI

Komitmen PP INI Perkuat Peran Notaris di Era Revolusi 5.0

Menjadi hal yang baru, keberadaan cyber notary perlu dijaga dan dilindungi undang-undang, agar tidak menjadi bumerang yang melemahkan jabatan notaris.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Pengurus PP INI, narasumber, dan tamu undangan seminar internasional INI, Selasa (30/4). Foto: Fian.
Pengurus PP INI, narasumber, dan tamu undangan seminar internasional INI, Selasa (30/4). Foto: Fian.

Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) kembali seminar internasional bertajuk ’Peran Ikatan Notaris Indonesia yang Visioner Untuk Mempersiapkan Notaris Menghadapi Revolusi Industri 5.0 dan Memperkuat Keberadaan Notaris Civil Law’ pada Selasa, 30 April di Ballroom Universitas YARSI, Jakarta Pusat. Acara ini merupakan kolaborasi lanjutan INI dengan The German Federal Chamber of Notaries dan Universitas YARSI.

 

Sejumlah isu menarik dibahas dalam seminar internasional ini, di antaranya peran wadah tunggal bagi organisasi notaris, pengelolaan keuangan, dan kesejahteraan anggota; digitalisasi dan perangkatnya dengan tetap mempertahankan civil law; cyber notary dan best practice-nya; pelindungan hukum untuk notaris; masa kedaluwarsa akta notaris; penyimpanan akta; hingga diskusi mengenai perlunya revisi sejumlah pasal—seperti Pasal 15, 16, 22, 66, dan 82 UU Jabatan Notaris.

 

Ketua Umum PP INI, Tri Firdaus Akbarsyah mengungkapkan, seminar internasional ini bertujuan sebagai wadah diskusi dan bertukar pengalaman, tentang pelaksanaan jabatan notaris pada masing-masing negara. Apalagi, Jerman dan Indonesia sama-sama menganut sistem civil law. Tri Firdaus juga menambahkan, di tengah perkembangan teknologi, penting untuk melihat praktik digitalisasi pada pelaksanaan jabatan notaris.

 

”Kami ingin mengetahui, berdasarkan pengalaman-pengalaman notaris di Jerman. Sekarang, kita sudah mengenal artificial intelligence. Jerman punya sistem yang sangat bagus dan sudah sangat maju cyber notary-nya. Inilah yang harus kita pelajari untuk berkembang,” kata Tri Firdaus.  

 

Cyber notary sendiri merupakan suatu konsep mengenai pelaksanaan kewenangan notaris berbasis teknologi informasi. Menjadi hal yang baru, keberadaan cyber notary perlu dijaga dan dilindungi undang-undang, agar tidak menjadi bumerang yang melemahkan jabatan notaris.

 

Seminar terbagi atas tiga sesi. Sesi pertama, membahas tentang best practice hingga tantangan notaris di German dan Austria—termasuk kehadiran cyber notary yang diwakili oleh pembicara dari The German Federal Chamber of Notaries, Lovro Tomasic dan Notaris Austria, Prof. Dr. Harald Sippel, M.B.A.

 

“Meskipun teknologi sudah dapat digunakan, jangan sampai mencederai kepercayaan masyarakat. Di Jerman, notaris mengedepankan prinsip transparasi. Jika ada kesalahan yang diduga dilakukan notaris, maka akan dikenakan perlakuan yang sama seperti warga negara lain, seperti pertanggungjawaban perdata, pidana, dan disipliner,” kata Lovro.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait